SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket, dengan terdakwa Feri Nurhidayat bin Mulyono, diruang Candra PN.Surabaya, secara online Kamis (04/03/2021).
Sidang beragendakan pembacaan amar putusan oleh hakim ketua Johannis, yang mengadili, Menyatakan terdakwa Feri Nurhidayat bin Mulyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dalam Dakwaan alternatif ketiga JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dengan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 poket sabu dengan berat bersih 0,080 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid,SH dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Feri Nurhidayat menyatakan menerima, demikian jaksa Fathol.
Diketahui, terdakwa Feri Nurhidayat bin Mulyono, pada hari Senin 9 November 2020, ingin memakai sabu, kemudian berangkat ke jalan Kunti membeli sabu seharga 150 ribu, membeli kepada orang yang tidak dikenal terdakwa.
Kemudian terdakwa Feri Nurhidayat mendapatkan satu poket sabu dengan berat bersih 0,080 gram.
Selanjutnya terdakwa membawa sabu-sabu kerumahnya, belum sempat memakai sabu yang dibeli, terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi, ditemukan barang sebuah tas selempang di dalamnya berisi sabu 0,080 gram, 2 pipet kaca. Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi