SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, pil Ekstacy dan pil doeble L, dengan terdakwa Kristiningrum binti Sukarjo, diruang Candra, PN.Surabaya secara online,Senin (08/03/2021).
Sebelum majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting memberikan putusan kepada terdakwa Kristiningrum, terlebih dahulu terdakwa memohon memberikan pembelaan secara pribadi dalam catatan kertas yang dipegangnya. Yang intinya terdakwa Kristiningrum mengakui perbuatannya, sebagai tulang punggung anak- anaknya yang telah ditinggal meninggal suaminya, juga merawat dua anak yatim dari anak kakaknya, memohon majelis mempertimbangkan kembali dalam keputusannya.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Ginting, mengadili, Menyatakan terdakwa Kristiningrum terbukti bersalah" tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda 1 Miliar, subsider 1 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, dan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa : - 1bungkus sabu seberat 5,42 gram, - 1bungkus plastik berisi 10 butir pil Ekstacy. - 2 botol plastik berisi 2.000 butir pil koplo, 2 timbangan, 2 sekrop,2HP Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Fathol Rasyid,SH dari Kejari Surabaya, menuntut 8 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa nyatakan pikir-pikir.
Diketahui, berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa Kristiningrum binti Sukarjo, menghubungi Hendro (DPO) akan memesan pil Ekstacy sebanyak 10 butir, perbutir 195 ribu. Pil Ekstacy 10 butir diserahkan pukul 15.00 wib dirumah terdakwa jalan Ambengan Batu gang I No.6 Surabaya oleh Onyo (suruhan Hendro).
Selanjutnya Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 wib, di perempatan lampu merah jalan Kusuma bangsa, terdakwa Kristiningrum membeli lagi 20 gram sabu dan pil koplo sebanyak 2 botol sejumlah 2000 pil dari Onyo (suruhan Hendro).
Harga sabu pergram 900 ribu, Harga pil koplo perbotol 800 ribu. Dibawa pulang oleh terdakwa. Sabu sabu 15 gram diserahkan ke Yudi Tembok (DPO), sisanya disimpan terdakwa.
Perbuatan terdakwa diketahui petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut. Saat penggeledahan polisi ditemukan: - 1bungkus plastik berisi sabu seberat 5,42 gram beserta bungkusnya. - 1bungkus plastik berisi 10 butir pil Ekstacy. - 2 botol plastik yang berisi 2.000 butir pil koplo.(Sam)
Editor : Redaksi