suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Pacar Hingga Bonyok, Rahadian "Timses Walikota Solo" Diadili

avatar suara-publik.com
Foto:Terdakwa Rahadian Zulfikri, saat menjalani sidang di ruang Garuda II, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/03/2021).
Foto:Terdakwa Rahadian Zulfikri, saat menjalani sidang di ruang Garuda II, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/03/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Terdakwa Rahadian Zulfikry, (33), penganiaya wanita di Apartement Royal City Loft, Lakarsantri, Surabaya, 15 Oktober 2020 lalu diadili di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rahadian Zulfikry (33), mengaku terpengaruh minuman keras saat menghajar kekasihnya Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa di kamar no 2225 Apartemen Royal City Loft, Lakarsantri, Surabaya. “Saya reflek pak setelah handphone saya dibanting dia (Marissa, red). Karena waktu itu juga habis minum-minuman sama dia dan Dimas temannya,” ujar Rahadian kepada Ketua majelis hakim Dede Suryaman, Senin (15/03/2021).

Rahadian saat itu menghajar Anggriani alias Marissa sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangannya. Dalam keadaan mabuk, kemudian Marissa membalasnya dengan melempar menggunakan akuarium ikan cupang ke arah terdakwa. “Lah waktu saya dilempari akuarium pak, sambil memegangi tangan saya. Makannya saya saat itu kabur keluar kemudian menguncinya dari luar kamar,” kata Rahadian.

Awal mula penganiayaan tersebut berawal dari rasa cemburu Anggriani alias Marissa dengan istri terdakwa. Sebelum kejadian di apartemen, sempat cek cok melalui telepon. Marissa mengaku cemburu dan dibohongi oleh terdakwa.

“Sebelumnya emang berantem, by telpon aja. Kemudian saya ke sana (apartemen,red) lalu berantem lagi sehabis minum-minum. Saya nggak nyangka sampai semarah itu, dan saya nggak ada niatan melukai juga. Katanya cemburu yang mulia sama istri saya. Pacaran saya kurang sehat,” terang terdakwa.

Terdakwa menyesali perbuatannya lantaran menghajar kekasih simpanannya tersebut. Namun hal itu malah membuat hakim geram atas tindakannya. Kemudian persidangan ditutup dan dilanjutkan pada agenda penuntutan oleh Jaksa Yusuf Akbar minggu depan.

“Baik terdakwa, sidang tuntutan kamu ditunda minggu depan karena pak jaksa belum siap,” kata Ketua Hakim Dede Suryaman.

Diketahui, terdakwa Rahadian Zulfikry pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.45 wib, Bertempat di kamar Apartemen Royal City Loft Surabaya nomor 2215 Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 22.45 Wib terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa.

Terdakwa dan saksi Anggriani terlibat bicara soal perampuan membuat saksi Anggriani marah dan melempar HP terdakwa ke lantai. Selanjutnya terdakwa memukul wajah saksi Anggriani berkali kali dengan kepalan tangan hingga mata saksi mengeluarkan darah dan terjatuh ke lantai. Terdakwa menyeret saksi Anggriani hingga sikut tangan kanan terluka, sehingga saksi Anggriani berteriak minta tolong lari ke lantai bawah memanggil security apartemen, terdakwa menghalangi.

Tidak lama datang scurity Juli Putut Wijanarko dan Danil Yusuf, mengingatkan agar tidak terjadi pertengkaran, mengganggu penghuni lainnya.

Saksi Anggriani berkata "Tolongin saya dong, kalian dibayar dia Cuma uang rokok doang, kalau anak istri kalian dijamin satu tahun gakpapa kalian belain” kepada saksi security.

Kembali terdakwa menarik saksi korban ke dalam kamar dan mengunci saksi korban dari luar.Kemudian dengan cara memecah kaca jendela gunakan kursi makan berteriak minta tolong kepada scurity dibawah, agar dibukan pintu.

Akibat perbuatan terdakwa dari hasil Visium Et Repertum, Saksi Anggriani mengalami, luka memar / lebam di kedua kelopak mata dan darah sudah mengering. Luka memar / benjol di kulit kepala yang yang tertutup rambut, dan luka memar di lengan kanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 333 Ayat (1) KUHP.

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…