SURABAYA, (Suara Publik)-Terdakwa Nurul Isnawati diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mengalihkan uang tagihan pembayaran perusahaan ke rekening pribadinya. Wanita tersebut menyebabkan perusahaan ditempatnya bekerja rugi Rp 1,304 Miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Suwarti,SH menjelaskan bahwa terdakwa bekerja di CV SASS Production beralamat di Jalan Pulo Wonokromo No. 250, Wonokromo, Surabaya.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, Nurul bertugas dan bertanggung jawab sebagai administrasi. Selain itu Ia juga menerima order, pembelanjaan, pengaturan jadwal keluar masuk pengiriman barang, penagihan, dan mengelola keuangan perusahaan tersebut.
Sebagai administrasi CV SASS Production, Nurul sebelumnya diberi tugas menagih uang tagihan ke PT Nipsea Paint and Chemical Gresik.
Uang tagihan tersebut seharusnya ditransfer melalui rekening yang sudah ditentukan oleh CV SASS yakni rekening BCA atas nama Sudiyono.
Namun, oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi. Terdakwa melakukan pengalihan pencarian Bilyet Giro ke rekening BCA atas nama Nurul Isnawati, yang tak lain miliknya.
“Maka, terdakwa yang telah mendapatkan uang milik CV SASS Production dari pembayaran PT Nipsea Paint and Chemicals Gresik tidak mengirimkan keseluruhan uang yang diterima ke perusahaanya,” kata Suwarti di ruang Candra PN Surabaya, Senin (15/03/2021).
Setelah berhasil mendapatkan uang milik CV SASS Production, terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi sendiri. Diantaranya, untuk merenovasi rumahnya di Dusun Candirejo Desa Rejoso Kecamatan Ponggo, Blitar senilai Rp 110 juta.
Merenovasi rumahnya yang lain di Jalan Pulo Wonokromo No 287 Surabaya sebesar Rp 70 juta. Kemudian terdakwa membeli tanah di Perumahan Suruh Permai Sukodono Sidoarjo sebesar Rp 83 juta. Membeli TV 24 inch dengan harga Rp 1 juta, Membeli Hp dengan harga Rp 6,8 juta dan membeli tas serta baju.
“Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan perusahaan di tempatnya bekerja sebanyak kurang lebih Rp 1,304 Miliar,” jelas Suwarti.
Setelah dibacakan surat dakwaan tersebut, Ketua majelis hakim hakim Martin Ginting menanyakan kebenarannya kepada terdakwa Nurul. Ia pun membenarkan dakwaan tersebut. “Benar Pak hakim, keterangannya,” aku Nurul.
Selanjutnya Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada agenda sidang berikutnya pada Senin 22 Maret 2020 mendatang.
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. “Baik, benar ya sidang ditunda minggu depan untuk keterangan saksi-saksi,” kata Martin.(Sam)
Editor : Redaksi