Banyuwangi, (Suara Publik)- Polresta Banyuwangi berasil mengamankan SFA (57),otak jaringan peredaran uang asing palsu beberapa waktu lalu, aksi tersangka sudah diketahui dalam memperjual belikan uang asing palsu tersebut sejak tahun 2011
10 tersangka dengan barang bukti uang asing palsu senilai Rp. 4,5 triliun, akhirnya kita berasil menangkap tersangka SFA , tertangkapnya tersangka dirumahnya di kabupaten Pandeglang Banten," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman AS, Senin ( 15/3/21) melalui Press confrensi dihadapan awak Media
Imbuhnya Kapolresta Banyuwangi, tersangka SFA ini memiliki peran penting dalam jaringan peredaran, posisi tersangka ini berada di atas 10 tersangka yang kita amankan pertama,ia juga merupakan pemilik master key atau contoh detail untuk uang asing palsu
Tersangka SFA sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2011 lalu, awalnya ia menjual 10 bendel (1.000 lembar ) uang pecahan 100 USD kepada tersangka SH dengan harga Rp.15.000.000. aksi tersebut terus dilakukan hingga kasus ini terungkap pada akhir bulan Februari 2021 kemarin
Dari tersangka SFA inilah kemudian uang asing palsu tersebut diedarkan kepada masyarakat oleh jaringan dibawahnya, saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus dan memburu aktor intelektual yang berada diatas tersangka SFA," tambah Kombes Pol.Arman.AS
Polresta Banyuwangi Sita Master key Berbagai Uang Asing Palsu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya dua lembar uang palsu euro pecahan 1.000.000 dengan total 2.000.000. dengan nilai Rp.34 Miliar jika dikonversi dalam mata' uang rupiah
"Selain itu kita juga mengamankan master key uang euro pecahan 50. Master key uang euro pecahan 200. Master key uang euro pecahan 100. Master key uang euro pecahan 20. Master key uang euro pecahan 10. Master key uang euro pecahan 5, juga ada 5 lembar, master key uang rupiah pecahan 100.000." pungkasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar uang asing palsu yang beroperasi di pulau Jawa total ada 10 tersangka yang berhasil diamankan beserta ribuan lembar uang asing palsu dari berbagai negara dengan nilai total Rp. 4.5 triliun(Bud)
Editor : Redaksi