suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Korbannya Dengan Clurit, Riski dan Selamet di Tuntut 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Riski dan terdakwa Selamet saat menjalani sidang diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online,Kamis (18/03/2021).
Foto: Terdakwa Riski dan terdakwa Selamet saat menjalani sidang diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online,Kamis (18/03/2021).
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penganiayaan gunakan clurit, dengan terdakwa M. Riski Prianto dan terdakwa Selamet, diruang Cakra, PN.Surabaya, Kamis (18/03/2021). Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo,SH, yang dibacakan oleh Jaksa Willy dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Menuntut terdakwa Riski dan Selamet yang terbukti melakukan pidana "Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat." Sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan jaksa, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Selanjutnya Hakim Hanung menunda sidang pada Kamis Minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui, terdakwa M. Riski Prianto bersama-sama dengan Terdakwa Selamet dan Dika (DPO) pada hari Minggu tanggal, 22 November 2020 sekira pukul, 02.00 wib, bertempat di depan pergudangan Panadia atau ABC Surabaya.

Berawal, saat korban Achmad Rijal Rafiqi sering balapan Sepeda BMX dengan Terdakwa Riski Prianto, Selamet dan Dika (DPO) antara Anak Genting Tambak Dalam Surabaya.

Dika bagian joki tersinggung dengan chat WA saksi korban Rijal Rafiqi sebagai joki anak Tambak Pokak, seakan akan merendahkan anak- anak tambak Pokak Surabaya. Dika ngeshere WA tersebut ke terdakwa Riski.

Sepakat berkumpul di kampung Tambak Pokak hari Sabtu 21 November 2020 jam 23.00 wib. Dika (DPO) mendatangi rumah saksi korban Rijal untuk bertarung lomba sepeda BMX lagi.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Selanjutnya saksi korban bersama kakaknya datang di jalan Kalianak di depan Panadia. Setibanya, saksi korban dipukul anak anak tambak Pokak bersama dengan terdakwa Selamet.

Datang pula terdakwa Riski dan bergabung, saat digaris start terdakwa Riski mengeluarkan celurit yang diselipkan dibajunya, langsung membacokkan kearah saksi korban Rijal mengenai pantat sebanyak 1 kali.

Terdakwa Riski dan terdakwa Selamet meninggalkan lokasi, saksi korban Rijal Rafiqi dilakukan pertolongan medis akibat luka yang dialami.

Terdakwa Riski ditangkap dirumahnya jalan Kalianak, sedangkan selamet di tangkap di kampung Tambak Pokak.

Saksi korban Rijal Rafiqi mengalami luka pada bagian pantat dan terdapat benjol di dahi sebelah kiri dan terdapat bekas pendarahan di bagian kedua lubang hidung.

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda