SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket ukuran sedang, dengan terdakwa Roy Dwi Pribadi bin Sutjianto (38), diruang Cakra,PN.Surabaya, secara online, Kamis (18/03/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH, yang digantikan oleh jaksa Nurhayati, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Roy Dwi Pribadi, yang melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Nurhayati belum dapat menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda saksi penangkap, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palunya.
Diketahui, terdakwa Roy Dwi Pribadi bin Sutjianto, pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib. Terdakwa Roy mengambil sabu cara diranjau dari Khusnul (DPO) 1 poket ukuran sedang.
Dengan dipandu Khusnul (DPO), terdakwa mengambil poketan sabu dalam kresek hitam di sebelah tong sampah lahan kosong dekat Indomart depan Koramil daerah Bulak Banteng Surabaya.
Sesampainya dirumah terdakwa membagi sabu menjadi 12 poket sesuai perintah Khusnul (DPO). Sekitar pukul 21.15 wib , terdakwa ditangkap oleh saksi Krisna Musahdad dan saksi Herman dari Polsek Tenggilis Mejoyo.Dirumah Jalan Pucangan Gg. 3/25 Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan 12 poket berisi masing masing : 10,46 gram, 10,52 gram, 10,50 gram, 5,26 gram, 5,24 gram, 5,24 gram,5,27 gram, 5,27 gram, 5,24 gram, 5,26 gram,5,27 gram,5,26 gram, 1 timbangan elektrik, 1 alat bong, 1 buku tabungan, 2 hp , ditemukan dalam saku celana terdakwa sebelah kiri.Terdakwa mendapat imbalan 1,750.000,-(Sam)
Editor : Redaksi