suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Agus Lies Riawan Dituntut 2,5 Tahun, Gegara Embat 2 HP Dan Bawa Kabur Sepeda Motor

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara penggelapan , dengan terdakwa Agus Lies Tiawan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online Kamis (18/03/2021).
Foto: Sidang perkara penggelapan , dengan terdakwa Agus Lies Tiawan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online Kamis (18/03/2021).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penggelapan dua Handphone dan satu unit sepeda motor Vario, dengan terdakwa Agus Lies Tiawan bin Buadi, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online,Kamis (18/03/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento,SH.menuntut terdakwa Agus Lies Tiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dan terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa terbukti bersalah "Secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman. Hakim Hanung menunda sidang Kamis depan tanggal 25 Maret 2020, sidang ditutup dengan ketokan palu.

Diketahui, terdakwa Agus Lies Tiawan bin Buadi, pada hari Rabu Tanggal tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 wib. Bertempat dicounter First Phone Jln Banyu Urip surabaya. Berawal saat terdakwa Agus Lies Tiawan bin Buadi menyampaikan kepada saksi Susiana Suwarno, maksud hati akan menikahi saksi Ria Susiana, dengan mendatangi rumah saksi ria menemui orang tua saksi, menikahi saksi Ria.

Terdakwa mengaku berstatus duda dan bekerja di Bank BCA, ucapan terdakwa menyakinkan saksi Ria. Terdakwa juga mengajak saksi ria ke mantan mertuanya yang sedang sakit di Ngawi.

Sepulang dari Ngawi terdakwa mengajak saksi Ria mampir ke counter HP First Phone di jalan Banyu Urip, terdakwa menyuruh saksi mengambil 2 HP, satu untuk anak saksi Ria dan satunya untuk terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario milik saksi Ria, dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, padahal itu hanya akal akalan terdakwa.

Sampai akhirnya terdakwa tidak kembali dengan membawa sepeda motor milik saksi Ria. Terdakwa berhasil membawa 2 HP dan sepeda motor milik saksi Ria, dan telah pula dijual untuk keperluan sehari hari. Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di terminal Bungurasih.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper