SURABAYA, (Suara Publik) -Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan kedua terdakwa Risky Restu dan Muhammad Alfian Safari, diruang Tirta 1, PN.Surabaya, secara online.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Suparlan,SH, "Bahwa kedua terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I." "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Selasa (23/03/2021).
Saksi penangkap dari kepolisian Polrestabes Surabaya, saksi Firdaus dan saksi Moch.Syafi, menerangkan menangkap kedua terdakwa di jalan Kebalen Surabaya, saat ditangkap sabu satu poket dibuang oleh terdakwa Alfian. Diakui oleh kedua terdakwa saat diintrograsi membeli sabu di jalan Bolodewo cara patungan, Rizky 50 ribu dan Alfian 100 ribu. Yang rencananya akan dipakai sendiri setiba dirumah.
Terhadap kesaksian kedua polisi yang menangkap, terdakwa Rizky dan Alfian merasa tidak membuang sabu ke tanah, mereka mengaku tidak jadi membeli sabu, karena penjualnya stok sabu lagi kosong. " Keterangan saksi tidak benar pak hakim, kami berdua tidak membawa sabu, entah itu sabu siapa yang ada ditanah saat kami ditangkap, kami memang mau beli sabu di jalan Bolodewo, tapi tidak jadi karena stok sabu kosong," ujar kedua terdakwa bergantian.
" Gimana itu saksi, terdakwa mengelak kalau sabu yang ada ditanah bukan milik kedua terdakwa, lalu itu barang bukti siapa, bagaimana cara saksi pastikan itu milik mereka," tanya hakim.
" Kami yakin yang mulia, itu milik mereka berdua, karena setelah ada informasi dari masyarakat, kami kuntit mereka saat berboncengan akan membeli sabu di Bolodewo, dan sampai kami kuntit di jalan Kebalen baru kita tangkap, kami yakin itu sabu milik mereka berdua," jelas saksi Firdaus.
"Baiklah sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan ya, dengan pemeriksaan para terdakwa, sidang saya tutup," ucap hakim sambil mengetok palunya.
Diketahui, terdakwa Rizky Restu bersama dengan terdakwa Muhamad Alfian Safari, pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, sekira pukul 18.00 wib, bertempat di jalan Bolodewo Surabaya. Awalnya terdakwa Rizky Restu diajak terdakwa M.Alfian Safari untuk membeli sabu di jalan Bolodewo, sebanyak 0,41 gram seharga 150 ribu, dengan cara patungan, membeli kepada orang tak dikenal.
Hari Rabu 11 November 2020 pukul 20.30 wib, dipinggir jalan Kebalen Surabaya, saksi Firdaus dan saksi Moch.Syafi anggota Polisi Polreatabes Surabaya, sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (poket sabu seberat 0,41 gram, ditemukan ditanah dilempar oleh terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi