Surabaya, (Suara Publik) - Nasib mujur dialami Joice Yulita Widjaja, tedakwa kasus kekerasan rumah tangga terhadap suaminya dijatuhi hukuman percobaan.
Meskipun demikian, Joice dinyatakan bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joice Yulita Widjaja selama 2 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani.
Kecuali dalam massa percobaan 3 bulan terdakwa melakukan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,"kata ketua majelis hakim Widarti di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/03/2021).
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukumnya.
Sebelumnya, JPU Muzzaki menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 bulan penjara.
Untuk diketahui, pasangan suami istri ini awalnya bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya di Jalan Galaxy Bumi Permai. Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya itu ke belakang hingga kepala Lie Indra membentur tembok lalu jatuh tersungkur di lantai.
Joice lalu memukul paha kanan dan kaki Lie Indra. Tak sampai disitu, dada Lie Indra juga dipukul dan tanganya dicakar yang menyebabkan baju yang dikenakan Lie Indra robek-robek.
Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Lie Indra menjadi naik.(Sam)
Editor : Redaksi