Surabaya, (Suara Publik) - Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Moch Kurniawan dan Syaifulah rela menjadi bagian dari peredaran barang haram tersebut demi mendapat upah Rp 50 ribu.
Di persidangan, kedua terdakwa bukan hanya menyesal. Namun juga mendapat nasihat dari hakim PN Surabaya, lantas hukuman tindak pidana tersebut terbilang berat.
Saat sidang dakwaan, keduanya mengaku diperintah oleh Moch Robil (DPO) kemudian dua terdakwa tersebut diberi uang Rp 350 ribu untuk membeli ganja di Jalan Sawah Pulo, Surabaya. “Saya kasih upah Rp 50 ribu, kemudian berangkat boncengan ke Sawah Pulo pak,” kata Kurniawan, Senin (29/03/2021).
Sesampainya di Jalan Sawah Pulo, para terdakwa bertemu seseorang berinisial CAK (DPO). Kemudian uang Rp 300 ribu ditukar dengan ganja 0,45 gram. Sedangkan yang Rp 50 ribu mereka ambil sebagai upahnya.
Belum sempat bertemu dengan Robil, para terdakwa dicurigai petugas kepolisian yang mencurigai gerak-gerik terdakwa. Apesnya, mereka pun dihampiri dan dilakukan penggeledahan di tempat. “Belum sampai ketemu Robil pak hakim, langsung ditangkap pak polisi,” ucap Kurniawan.
Majelis hakim pun menanyakan apa tujuan dari keduanya sehingga mau jadi perantara peredaran narkoba. Mereka hanya menjawab butuh uang dan uang Rp 50 ribu itu akan digunakan membeli bensin. “Lain kali jangan mau, itu hukumannya berat. Uang Rp 50 ribu itu nggak sebanding dengan hukumanmu,” tegas mejelis hakim di ruang Garuda II.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari diperintah majelis hakim untuk mempersiapkan penuntutan terhadap dua terdakwa tersebut. “Baik Bu jaksa, siapkan tuntutannya minggu depan,” kata hakim.(Sam)
Editor : Redaksi