Surabaya, (Suara Publik) - 8 bidang usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) yaitu bar, karaoke, diskotik, pub, kelab malam, panti pijat, spa, serta bioskop yang sebelumnya dilarang operasional berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya akhirnya resmi dibuka.
Keputusan dibukanya 8 bidang usaha RHU tersebut dituangkan dalam Perwali Surabaya Nomor 10 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2021.
Diperbolehkannya 8 bidang usaha RHU itu untuk operasional disambut baik Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu), George Handiwiyanto, Kamis (31/3/2021). Ia mengucapkan terima kasih atas kebijakan Walikota Surabaya tersebut.
George, begitu sapaan akrabnya, telah menghimbau kepada para anggota Hiperhu agar selalu mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Tidak hanya soal penerapan protokol kesehatan (prokes), pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri, dan kewajiban melaksanakan _rapid tes_ rutin setiap bulannya bagi karyawan, George bahkan menyatakan Hiperhu siap melaksanakan vaksin _Covid-19_ secara kolektif.
“Sebab karyawan RHU setiap hari berinteraksi dengan para pengunjung dan rekan kerja. Sehingga menurut pendapat saya, karyawan RHU juga perlu imunitas atau kekebalan tubuh,” tandasnya.
Laki-laki yang berprofesi Advokat ini menyampaikan anggota Hiperhu rencananya akan membuka tempat usahanya setelah lebaran. Saat ini kata George, pengusaha RHU yang bernaung dalam Hiperhu tahap persiapan diantaranya mengajukan _Assessment_ (penilaian), pengecekan sarana dan prasarana, dan menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) atau karyawan.(red)
Editor : Redaksi