suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gunakan Identitas Palsu, M. Rezza Dijerat UU ITE Karena Bobol 51 Juta Uang Korban

avatar suara-publik.com
Foto: Saksi korban Mashudi dihadirkan di ruang Sari I,PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (13/04/2021).</p>
Foto: Saksi korban Mashudi dihadirkan di ruang Sari I,PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (13/04/2021).</p>
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, (Suara Publik) - Bermodal KTP palsu dan nomor telepon, terdakwa Moch Rezza Haerudin gelapkan uang milik orang lain dengan modus kode One Time Password (OTP). Akibatnya, pria tersebut diadili di ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejati Jatim hadirkan saksi korban Mashudi. Pria asal Kademangan RT 09 RW 04 Kelurahan Jemirahan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo ini menjadi korban kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari keterangan saksi, sebelumnya Ia mengetahui nomor telepon di aplikasi M-banking BRI miliknya telah berubah. “Nomor telepon saya tidak aktif, pernah ada yang menghubungi saya hingga 100 kali. Mengenai OTP,” kata Mashudi kepada hakim, Selasa (14/04/2021).

Setelah diketahui ada pesan berantai tidak jelas dan M-Bankingnya tak bisa diakses. Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Jabon. Saat itu juga Ia berangkat juga ke Grapari Telkomsel untuk mengecek nomornya. 

Ternyata nomornya masih aktif, namun ternyata dicek oleh customer servis nomornya telah dimigrasi yang tadinya prabayar menjadi pascabayar. 

Setelah mengetahui hal tersebut, korban mengecek ke bank BRI. Uang Rp 51 juta direkeningnya telah raib. Selain itu terdapat sejumlah bukti transfer yang disalah gunakan oleh Rezza. “Nggak tahu tiba-tiba uang saya hilang,” kata Mashudi. 

Sementara itu, Jaksa Novan saat ditemui usai persidangan mengatakan. Nomor telepon itu disalah gunakan seseorang bernama Harsono (DPO). Ternyata, yang mengajukan permindahan nomor tersebut adalah Harsono yang menggunakan KTP Mashudi. 

“Karena telah menggunakan identitas Mashudi, Harsono menyampaikan kepada Rezza kalau ada nomor OTP yang masuk ke nomor telepon baru korban agar di kirimkan kepada Harsono. 

Jadi terdakwa dikenakan pasal transaksi elektronik,” kata Novan. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

Terdakwa juga mendapatkan upah Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta dari Harsono ketika menjalankan aksinya. 

Dalam dakwaanya terdakwa diancam pidana dalam pasal 32 (2) Jo 8 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. 

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda