suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jaksa Hadirkan Nakes Sebagai Saksi, Terkait Pemalsuan Hasil Rapid Tes Non Reaktif Oleh M. Roib

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, (Suara Publik) - Sidang perkara pemalsuan surat test Rapid dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes, dengan terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, diruang Candra PN Surabaya, secara online,Kamis(15/04/2021).

Agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi dari tim kesehatan di Pelabuhan Kapal Tanjung Perak.

Saksi Wakhid menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai memvalidasi surat Rapid Tes anti Body dan PCR yang di bawah oleh penumpang dan diperiksa ke validan nya.

Saksi juga menambahkan setelah pemeriksaan surat Rapid Covid 19 dinyatakan Negatif, selanjutnya calon penumpang diperiksa suhu tubuhnya, dengan minimal normal suhu tubuh 37,5 derajat Celsius, dalam penyerahan surat Rapid harus yang bersangkutan yang hadir sebelum keberangkatan.

Saksi yang juga lulusan keperawatan saat bertugas, hanya menerima surat Rapid yang diserahkan calon penumpang, jadi tidak mengeluarkan hasil Rapid, karena bukan klinik untuk memeriksa Rapid tes anti body para penumpang.

Saksi mengetahui adanya pemalsuan surat Rapid baru dari pemberitaan di media, dan saat di penyidik Kepolisian saat dimintai keterangan, Dan selama ini saksi hanya mengurusi kebutuhan Rapid anti body pada ABK kapal saja, jadi tidak mengetahui surat Rapid asli dan yang palsu.

Saat ditanya majelis hakim, apa yang dimaksud dengan validasi untuk surat Rapid pada calon penumpang, Saksi menjelaskan arti valid, Arti valid adanya stempel resmi dan boleh melanjutkan perjalanan bagi para penumpang. " Penumpang harus membawa surat Rapid yang asli dan berstempel, bukan hasil dari scan." Jelas saksi Wakhid.

Terhadap keterangan saksi dari tim kesehatan pelabuhan Tanjung perak, ketiga saksi bergantian menjawab jika keterangan saksi yang dijelaskan adalah benar.

Hakim Johannis akan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan masih mendengarkan keterangan saksi, sidang ditutup dengan ketokan palu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Bahwa ketiga terdakwa Roib,Budi,dan Syaiful telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli, menimbulkan kerugian," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Diketahui, terdakwa Moch.Roib, pada tanggal 22 November 2020, bertempat di Kantor Travel jalan. Kalimas Baru190 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berawal tanggal 20 November 2020, terdakwa Moch Roib bertemu dengan terdakwa Budi Santoso yang merupakan perawat honorer di Puskesmas Perak Timur di jalan Jakarta no.9 Surabaya.

Terdakwa Roib sedang mengantar penumpang kapal yang membeli tiket pada terdakwa, untuk melakukan Rapid test anti bodi.

Terdakwa Budi Santoso mengatakan bisa mengurus surat Rapid test dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes dengan harga 85 ribu per surat.

Pada tanggal 22 November terdakwa Roib memesan empat surat keterangan tanpa melalui Rapid test. Yang seolah olah ditanda tangani oleh dr.Nurul Hidayah Saleh, dengan mengirim lewat WA KTP empat calon penumpang yang memesan yaitu Akno, Samir Dawat, Rifdatul Basariah dan Tina Nurdin kepada terdakwa Budi Santoso.

Setelah empat surat Rapid selesai dibuat oleh terdakwa Budi Santoso, terdakwa Roib mengambilnya dengan keterangan surat non reaktif, dan dipergunakan sebagai syarat keberangkatan melalui kapal laut.

Setelah mendapatkan empat surat Rapid palsu, terdakwa Roib mencoba untuk membuat sendiri dengan alat print scand, dan memalsu seolah olah tanda tangan dr.Nurul Hidayah Saleh.

Selanjutnya terdakwa Syaiful Hidayat memesan kepada terdakwa Roib 6 surat Rapid non reaktif, atas nama KTP, Naomi,Nobertus,Charlos,Lionel ,Marlin dan Yhanna Diana. Setelah dibuatkan, terdakwa Roib memberikan surat Rapid tersebut ke terdakwa Syaiful Hidayat.

Terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (15/04/2021).(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper