Surabaya, (Suara Publik) - Perkara penyalahgunaan bahan kimia 2,4 Ton Potasium Chlorate dijadikan bom ikan berlanjut ke persidangan.
Terdakwa Moh Baidowi pemesan bahan peledak bom ikan dan Wahyu Putranto (dakwaan terpisah) direktur PT Dwi Tunggal Mulia Kimia (PT DTMK) disidang secara online.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana hadirkan dua saksi. Yaitu karyawan PT DTMK di ruang Candra PN Surabaya. Mereka ada adalah Nurul Ifadhoh selaku marketing dan Andi Kepala Gudang di perusahaan tersebut.
Di persidangan, keduanya mengaku hanya menerima adanya pesanan masuk dari Baidowi. Dari penuturan Nurul, saat itu Baidowi memesan bahan kimia berupa Sodium K. Akan tetapi barang yang diberikan kepada Baidowi adalah bahan kimia Potasium Chlorate.
“Dihubungi lewat telepon saat itu informasinya untuk pupuk, dia (Baidowi) bilang ke direktur,” kata Nurul, Kamis (15/04/2021).
Nurul mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, saat itu sudah disetujui oleh direktur pemesanan Sodium K namun ketersediaan barang yang ada Potasium Chlorate. “Setelah acc ya ke proses selanjutnya pak,” ujar Nurul.
Selanjutnya, Andi selaku kepala gudang mengatakan tidak tahu kalau bahan kimia yang dipesan oleh Baidowi adalah Potasium Chlorate, bukan Sodium K. Menurut pengakuannya, Andi hanya sekadar melanjutkan pemesanan barang tersebut dari kantornya.
“Dari kantor terbit laporannya Sodium K, tetapi isinya Potasium Chlorate. Dari kantor sudah seperti itu. Saya nggak tahu, sesuai dengan surat jalan itu saja. Atas perintah dari bu Alfil Laili yang membuat surat jalan,” papar Andi.
Dari pengakuan Andi, majelis hakim masih bertanya mengapa pemesanan tersebut tidak sesuai dengan surat jalan. Di surat dakwaan tertulis Baidowi pesan 2,4 Ton Sodium K. Akan tetapi barang yang diberikan berupa Potasium Chlorate.
“Ini kan bisa disalah gunakan. Bagaimana bisa anda sebagai kepala gudang bisa mengeluarkan izin barang yang tidak sesuai dengan surat jalan. Hati-hati anda bisa terkena hukuman juga itu,” tegas Ginting.
Usai mendengarkan para saksi, Kedua terdakwa membenarkan keterangan tersebut.
Setelah persidangan, Jaksa Willy memohon kepada majelis agar persidangan ditunda pekan depan. “Masih ada saksi ditunda pekan depan yang mulia,” kata Willy. (Sam)
Editor : Redaksi