Surabaya, (Suara Publik) - Sidang perkara penipuan cek blong terhadap Koperasi Simpan pinjam, dengan terdakwa DR.Indra Tantomo, MBA, anak dari Herman Tantomo, diruang Candra, PN.Surabaya, secara online,Kamis (15/04/2021).
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami, SH.dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Terdakwa telah "Melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun untuk menghapuskan piutang".
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau pasal 372 KUHP, sebagai dakwaan alternatif kedua.
JPU belum dapat menghadirkan saksi dipersidangan, maka majelis hakim menunda sidang pada hari Senin depan.
" Kalau begitu sidang akan dilanjutkan pekan depan ya, kalau bisa sidang lebih awal karena di bulan Ramadan persidangan hanya sampai pukul 15.00, maka sidang di hari Senin dan Rabu ya, sesuai kesepakatan JPU dan PenSihat Hukum terdakwa," jelas hakim Ginting. Sidang ditutup dengan ketokan palu.
Diketahui, terdakwa DR.Indra Tantomo,MBA anak dari Herman Tantono divtahun 2018. Bertempat di Koperasi Simpan Pinjam “PUTRA MANDIRI JAWA TIMUR” yang beralamat di Jalan Darmo Indah Timur SS-15 Surabaya.
Berawal tahun 2018 terdakwa DR.Indra Tantono menemui saksi George Harijanto ( atas nama SHM 1333) mengajak Investasi usaha Multi Level Marketing (MLM), namun saat itu saksi George Harijanto mengatakan tidak punya modal.
Kemudian terdakwa menanyakan saksi George apakah mempunyai sertifikat , dijawab George " Punya ", disanggupi terdakwa untuk mencarikan modal.
Terdakwa menghubungi Saksi korban Kadiono Gunawan ( pemilik Koperasi Simpan pinjam Putra Mandiri Jawa Timur). Dan disampaikan untuk meminjam lagi ke koperasi sebesar Rp 4 miliar. Dengan pelunasan selama 5 bulan. Gunakan jaminan SHM 1333 kelurahan Siwalankerto atas nama George Harijanto, luas tanah 1100 M2
Pada tanggal 8 Mei 2018, dibuat akte pengakuan hutang dihadapan Notaris dengan saksi Andi Gunawan anak saksi korban dan saksi George Harijanto.
Sebenarnya terdakwa tidak mempunyai kemampuan membayar melalui cek, namun terdakwa memberikan 5 cek tunai Bank BCA. Dengan besaran nilai yaitu, 180 juta, 296 juta, 296 juta,288 juta, 4,2 Miliar
Untuk bulan Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober, dengan tanggal 8 di tahun 2018.
Selanjutnya dari penyerahan 5 cek tersebut, Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 3.785.000.000,- setelah dipotong biaya lain lain dan administrasi koperasi.
Saat pencairan dana di cek sesuai tanggal dan bulan, oleh pihak Bank BCA Simpang Darmo Permai Surabaya pada tanggal 18 Desember 2018 di tolak dengan alasan dana tidak cukup.
Akibat perbuatan Terdakwa, sehingga saksi korban Kadiono Gunawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.017.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi