suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual 3 Butir Pil Ekstasi, Sinta Nur Indah di Vonis 5 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Sinta Nur Indah, menjalani sidang agenda putusan di ruang Candra PN Surabaya, secara online.Senin (19/04/2021).
Foto: Terdakwa Sinta Nur Indah, menjalani sidang agenda putusan di ruang Candra PN Surabaya, secara online.Senin (19/04/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstacy, dengan terdakwa Sinta Nur Indah, dan terdakwa Christian Rotra Setiawan bersama Anugerah Hasanah Bolkiah ( berkas terpisah), diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (19/04/2021).

Dalam pembacaan amar putusan oleh hakim ketua Tatas, yang mengadili, Menyatakan, terdakwa Sinta Nur indah terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstacy.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama jaksa.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, dan denda 800 juta, subsider 2 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan , menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, SH, dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp. 800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Sinta Nur Indah, melalui kuasa hukumnya Roni,SH dari LBH, menyatakan pikir- pikir.

Diketahui, berawal saat saksi Christian Rotra Setiawan bersama dengan saksi Anugerah Hasanah Bolkiah ( berkas penuntutan terpisah), pada hari Rabu 18 Nopember 2020 sekira pukul 23.30 wib. di Alfamidi Jalan Sidosermo II Wonocolo Surabaya.

Saksi Christian Rotra Setiawan menghubungi terdakwa Sinta Nur Indah ( berkas terpisah). melalui HP dengan maksud memebeli 3 butir pil Ekstacy dengan harga total 1,140 juta.Dibayar melalui transfer.Dengan cara patungan Anugerah 300 ribu, sisanya uang Christian.

Untuk mengambil ekstacy tersebut, kedua terdakwa menemui saksi Sinta, para terdakwa menuju Hotel Whiz Residence Darmo Harapan Jl Raya Darmo Harapan No 1 Surabaya di Kamar 343.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Pada hari Kamis 19 November 2020 sekira pukul 03.30 wib, dikamar 343 hotel Whiz Residence Darmo Harapan, saksi Maskori Hasan, Erik Ruang Kusuma dari SatResnarkoba menangkap saksi Christian dan saksi Anugerah dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB 3 butir pil Ekstacy (0,82 gram) di saku kanan celana milik terdakwa Christian, dan 1 HP.

Kedua terdakwa mengaku sudah lima kali membeli ekstacy dari terdakwa Sinta Nur Indah. (Sam)

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda