suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hanya Diupah Rp. 50.000,- 2 Kurir Ganja ini Dihukum 6 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Kurniawan dan Syaifulah, menjalani sidang di PN.Surabaya, secara online, Senin (19/04/2021).
Foto: Terdakwa Kurniawan dan Syaifulah, menjalani sidang di PN.Surabaya, secara online, Senin (19/04/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Moch Kurniawan dan Syaifulah yang rela menjadi kurir demi uang Rp 50 ribu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di persidangan keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa masing-masing divonis hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar sebagai gantinya dihukum selama enam bulan penjara,” kata majelis hakim, Senin (19/04/2021).

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukumnya Victor Sinaga juga mengatakan pikir-pikir. “Kami diskusikan terlebih dahulu, nanti kalau banding akan kami ajukan,” kata Victor.

Di persidangan sebelumnya, para terdakwa mengaku diperintah oleh Moch Robil (DPO). Kemudian kedua terdakwa diberi uang Rp 350 ribu untuk membeli ganja di Jalan Sawah Pulo, Surabaya. “Saya dikasih upah Rp 50 ribu, kemudian berangkat boncengan ke Sawah Pulo pak,” kata Kurniawan.

Sesampainya di Jalan Sawah Pulo, para terdakwa bertemu seseorang berinisial CAK (DPO). Kemudian uang Rp 300 ribu ditukar dengan ganja 0,45 gram. Sedangkan yang Rp 50 ribu mereka ambil sebagai upahnya.

Belum sempat bertemu dengan Robil, para terdakwa dicurigai petugas kepolisian. Mereka pun dihampiri dan dilakukan penggeledahan di tempat. “Belum sampai ketemu Robil pak hakim, langsung ditangkap pak polisi,” Akunya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper