suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jaksa Hadirkan Saksi Split Rahmat H Untuk Terdakwa Yasin, Terkait Jual Beli 10 Gram Sabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa M.Yasin (kanan),dan saksi splitan terdakwa Rakhmat Hidayat (kiri) dalam perkara narkotika, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (26/04/2021).
Foto: Terdakwa M.Yasin (kanan),dan saksi splitan terdakwa Rakhmat Hidayat (kiri) dalam perkara narkotika, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (26/04/2021).

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 10 gram, dengan terdakwa Muhammad Yasin, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (06/04/2021).

Sidang agenda jaksa penuntut umum (JPU) Anggraeni,SH, dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi splitan dengan perkara yang sama yakni Rakhmat Hidayat ( berkas penuntutan terpisah).

Saksi Rakhmat Hidayat menerangkan baru mengenal terdakwa Yasin, awalnya saksi mendapatkan sabu sebanyak 10 gram dibagi 30 poket ukuran sedang. Barang sabu tersebut milik Ari yang berada di LP.Pamekasan.

Saksi Rakhmat mengambil sabu 10 gram dalam jumlah 30 poket sedang tersebut melalui ranjauan. Atas perintah Ari saksi Rakhmat menyerahkan sendiri sabu sebanyak 20 poket ukuran sedang ke terdakwa Yasin, dan sisa 10 Poket diakuinya akan dikirim kembali kepada pemesan yang diatur oleh Ari di LP.Pamekasan.

Terdakwa Yasin telah memesan sebanyak dua kali dan tertangkap polisi. Diakhir kesaksian Rakhmat, terdakwa Yasin mengelak, kalau yang diterimanya hanya 10 Poket bukan 20 poket.

Saat pemeriksaan terdakwa Yasin, Yasin menerima sabu dari Dayat dan mendapat upah 500 ribu, setiap mengambil pesanan sabu yang ditentukan oleh Ari di LP.Pamekasan.

Mengenai pembayaran, kadang memalui terdakwa Yasin, atau langsung bayar ke Ari. Hakim Johannis, menutup persidangan, dan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda penuntutan dari JPU.

Diketahui, terdakwa Yasin yang bekerja sebagai penjaga warung, ditangkap di gudang depan jalan Lontar Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan 7 poket sabu dengan berbagai berat dalam bunkus plastik, dengan total 10 gram beserta pembungkus.

Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu 12 September 2020. Barang bukti tersebut ditemukan polisi didalam jok sepeda motor Mio Seul beserta uang tunai sebesar 3,4 juta.Yang diakui oleh terdakwa Yasin yang tersebut dari hasil penjualan sabu.

Terdakwa mendapatkan barang sabu tersebut didapat dari Arip (DPO) sebanyak 10 gram. Dan oleh terdakwa dibagi menjadi 7 poket sabu. Terdakwa mengambil sabu tersebut melalui ranjau di Jalan Dorowati Manukan Surabaya dari Dayat.

Atas perbuatan pidana terdakwa Moh.Yasin, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :