Surabaya, Suara Publik- Terdakwa Sugianto dan Dody Farouk diadili usai melakukan penipuan pendanaan modal investasi penginapan di Bali. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini.
Mereka berdua terbukti menyebabkan korban Silvy Ira Budiono rugi Rp 5 miliar karena ditawari untuk membeli tanah dan membuat bangunan hotel di Bali. Namun ternyata modal tersebut tak kunjung membuahkan hasil.
Akibat perbuatannya, Senin (26/04/2021) majelis hakim memovis Sugianto dengan hukuman tiga tahun enam bulan sedangkan Dody tiga tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Sugianto dan terdakwa Dody bersalah seacara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” kata majelis hakim PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Alasannya hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. Begitu pula JPU Nanik, ia pun menyatakan banding atas putusan majelis hakim. “Saya ajukan banding yang mulia,” kata jaksa Nanik.
Editor : Redaksi