Surabaya, Suara Publik - Eliana Maria Magdalena Halim Putri menjalani sidang di ruang Sari I, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang, SH, dari Kejati Jatim, yang tidak ditahan, lantaran telah menyediakan farmasi berupa obat-obatan tidak ada ijin edar dari BPOM di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (27/04/2021).
Sidang kali ini JPU menghadirkan dua pegawai dari BPOM Sutono dan Lukas sebagai Saksi menyampaikan. Bahwa saat itu kami mendapatkan informasi dari internal BBPOM Kemudian dilakukan pengecekan dirumah terdakwa di Perumahan Babatan Indah A5/10 dan A1/4 Wiyung Surabaya dan ditemukan dokumen, persediaan farmasi berupa obot-obatan dan obat keras.
"Obat-obatan recana mau dijual belikan dan klinik untuk suntik pemutih,"kata Saksi.
Ia menambahkan bahwa semua obat-obatan tersebut tidak ada izin edarnya. Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Eliana menyampaikan, Bahwa obat-obatan dibeli dari online dan juga dijual melalui online pula atau di sosial media. "Untuk harganya bervariasi seperti vitamin itu biasanya Rp.100 ribu dan untuk omset perbulan mencapai Rp.10 juta.
Sidang ditunda minggu untuk agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bahwa 61 item sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tersebut dan setelah dilakukan pengecekan di website Badan POM ternyata sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tersebut tidak memiliki izin edar.
Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Obat dikatakan memiliki ijin edar apabila mencantumkan kode nomor ijin edar/pendaftaran berupa notifikasi dari badan POM. Nomor Registrasi Obat tersebut bisa dilihat dari Website Badan POM RI tentang Obat yang sudah memiliki ijin edar.
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tanpa izin edar tersebut secara online yaitu melalui Instagram dan WA nomor simcard +628113066880 milik terdakwa dengan akun Glutaxonlineofficial dan G-Online tanpa dilengkapi dokumen pembelian maupun penjualan dan terdakwa mengetahui jika obat-obatan maupun obat keras tersebut tidak memiliki nomor ijin edar BPOM.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Sam)
Editor : Redaksi