Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstacy dan sabu - sabu, dengan terdakwa Alan anak dari Toni Denisend, diruang Garuda II, PN.Surabaya, secara online.Selasa (27/04/2021).
Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi lainnya, namun informasi terakhir di rutan Medaeng, saksi tersebut sudah dilayar ke Lapas lain, maka saksi tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Suparlan.
Giliran pemeriksaan terdakwa, terdakwa Alan mengaku ditangkap di Bangil Pasuruan, dengan BB 17 butir pil Ekstacy dengan berat 4,75 gram.
Yang diakui pil setan tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian lagi akan dijual kepada teman yang membutuhkan.
Saat ditangkap, terdakwa Alan tidak dilakukan tes urine, dan mengaku pernah dihukum perkara perjudian ditahun 2020, Baru keluar dari penjara. " Apakah selama ditahanan tidak merasa gelisah saat tidak mengkonsumsi ekstacy atau sabu, " tanya hakim.
" Sedikit berkurang gelisahnya yang mulia," jawab terdakwa Alan. "Jika sudah keluar penjara apa masih mau pakai ekstacy atau sabu lagi," tanya hakim lagi . " Tidak yang mulia, saya kapok, menyesal, tidak mengulangi lagi," jawab Alan.
Sidang dilanjutkan dengan tuntutan Jaksa Suparlan terhadap terdakwa Alan, yang menuntut terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda 800 juta, subsider 3 bulan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, terdakwa Alan memesan pil Ekstacy swbanyak 30 butir dari Mas Tri alias Sinyo alias Koko (DPO), perbutir 150 ribu, dibayar transfer rekening. Selanjutnya Alan mengambil ranjau pil Ekstacy pesanan dalam 2 bungkus masing masing berisi 17 butir dan 13 butir.
Selanjutnya saksi Adi Irawan bersama tim dari SatResnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terdakwa di dalam rumah Dsn orokuwalli Ds gunung Gangsir Kec Beji Kab Pasuruan.
Dilakukan penggeledahan ditemukan, 1 Bungkus Rokok kosong isi 1 bungkus plastik isi 17 butir pil extacy dengan berat 5,10 gram, penguasaan terdakwa. Sebelumnya terdakwa Alan juga telah memesan ekstacy 10 butir dari Mas Tri alias Sinyo (DPO).
Terdakwa Alan juga menyuruh Moch.Hendrik alias Konteng (berkas terpisah) untuk mengambil sabu sebanyak 100 gram di pinggir jalan Sukodono Sidoarjo dibagi menjadi 5 bungkus, yang dikirim kepemesan. Diantaranya, diranjau pasar Lawang Pandaan, dikirim jasa JNE, pasar Nguling Pasuruan.(Sam)
Editor : Redaksi