suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi HP Majikannya, Eka Erawati Diadili

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Eka Irawati, menjalani sidang di ruang Garuda 2,PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). Foto bawah: Saksi korban Yuwaree Rattana Wichai, warga negara Thailand, sebagai saksi.
Foto atas: Terdakwa Eka Irawati, menjalani sidang di ruang Garuda 2,PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). Foto bawah: Saksi korban Yuwaree Rattana Wichai, warga negara Thailand, sebagai saksi.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencurian Handphone, dengan terdakwa Eka Irawati binti Tomejo, diruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Selasa (27/04/2021). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH, dari Kejari Tanjung Perak , yang mendakwa dengan pidana, "telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Selanjutnya Jaksa menghadirkan saksi Yuwaree Rattana Wichai berkenegaraan Thailand sebagai saksi korban. Saat Jaksa Ratri menanyakan kronologi kejadian kehilangan handphone saksi, menggunakan pengantar bahasa Inggris, walaupun saksi sedikit sedikit bisa bahasa Indonesia, yang pada intinya saksi Yuwarre menerangkan kehilangan HP seharga 5 juta miliknya, yang diambil terdakwa didalam kamarnya.

Saksi juga menerangkan kalau terdakwa bekerja sebagai PRT dirumahnya, dan kehilangan HP pada bulan November 2020. Saksi juga menerangkan kalau terdakwa juga sering mengambil barangnya yang lain, seperti Baju, perhiasan dan anting milik saksi, kalau ditotal ada sekitar 30 juta kerugian yang diderita.

100%100%

Keterangan saksi korban Yuwarre dibenarkan semuanya oleh terdakwa Eka Irawati. Oleh majelis hakim sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.

Diketahui, Terdakwa Eka Irawati bin Tomejo, sekitar bulan November sekira jam 18.00 wib, di sebuah rumah Jl.Graha Famili Blok R-55, Wiyung Surabaya. Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, rumah pemilik saksi Yuwaree Rattana Wichai saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit, terdakwa melihat HP Samsung milik juragannya ada diatas meja belajar.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Terdakwa mengambil HP tersebut, berpura pura kepada anak anak saksi Yuwaree " mbak saya pinjam ", sampai beberapa hari HP tersebut oleh terdakwa disimpan di lemari dapur.

Selanjutnya HP tersebut dikirim lewat travel ke Trenggalek kepada saksi Foto bin Tijo ( berkas perkara lain).

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yuwarre Rattana Wichai mengalami kerugian Rp.4.099.000,-(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda