MALANG, suarapublik.com - Menindaklanjuti keputusan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI nomor : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020.
Bahwa program tersebut bertujuan guna membantu ekonomi pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan PAD bagi pemerintah daerah akibat pandemi virus corona 2019 (covid 19),dengan jangka waktu pelaksanaan bulan september sampai desember 2020.
Dalam peruntukanya dana hibah ini akan dibagi 70% kepada industri hotel dan restoran, serta untuk yang 30% kepada pemerintahan daerah untuk menjadi bagian dalam program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan juga pada sektor lainnya, dibagikan kepada 85 kabupaten/kota penerima dana hibah pariwisata 2020.
Terkait dengan bantuan dana hibah tersebut, sayangnya, tidak mencantumkan besaran nilai anggaran nya. Sehingga, memunculkan pertanyaan-pertanyaan dari beberapa pengamat maupun lembaga yang ikut serta memantau anggaran keuangan negara. Seharusnya, pihak-pihak yang berkompeten harus transparansi sehingga tidak menimbulkan praduga yang bersalah.
Salah satunya, temuan dari LSM MPPK2N Malang yang telah memohonkan informasi publik di bulan april 2021 pada bantuan Dana hibah pariwisata tersebut.
Bahwa penggunaan anggaran yang 30%, pemerintah kota malang dan kota batu tidak mau menunjukan bentuk peruntuhaannya/kegiatannya, hal ini ada apa ?," tutur Eko.s dari MPPK2N dari jawaban permohonan informasi publik. Bbagipenerima dana hibah dikota malang dan kota batu.
Jawaban permohonan informasi publik dan hasil temuan MPPK2N untuk hotel dan restoran di Kota Malang senilai 11M ada salah satu penerima Hotel yang tidak sesui dengan jumlah anggaran yang diterimanya.
Untuk di kota Batu anggaran hibah untuk hotel dan restoran senilai 7,5 M, ada salah satu penerima hibah yang mendapatkan 2 anggaran di dokumen penerima hibah dari jawaban informasi tersebut "Pungkas Eko. S
Dikonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Kota Malang (Kadispar), Ida menjelaskan, bahwa pada saat kegiatan tersebut saya kena covid19 sedangkan Kepala Bidang nya (Kabid) meninggal dunia.
"Iya mas terkait program bantuan dana Hibah itu semua sudah diserahkan sepenuhnya kepada Sekda dan sudah diaudit oleh BPK," terang Ida.
Disisi lain Kadispar Kota Batu melalui kepala Bidang (Kabid) ketika ditemui awak Media, Iche juga mengungkapkan bahwa kegiatan Dana Hibah tersebut sudah di Audit oleh BPK.
Sedangkan di Dispar Kabupaten Malang melalui kabid Industri Budi Susilo, menuturkan terkait anggaran hibah tersebut, kami menolak dikarenakan waktunya mepet sekali," ujar Budi. (Udin)
Editor : Redaksi