suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tri Rahmad Terjebak Jadi Kurir Ganja, Ditangkap BNNP, Kini Diadili PN. Surabaya

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara narkotika jenis ganja, dengan terdakwa Tri Rahmad Santoso, diruang Sari 1,PN.Surabaya, secara Vidio call, dengan agenda saksi penangkap BNNP Jatim, Kamis (29/04/2021).
Foto: Sidang perkara narkotika jenis ganja, dengan terdakwa Tri Rahmad Santoso, diruang Sari 1,PN.Surabaya, secara Vidio call, dengan agenda saksi penangkap BNNP Jatim, Kamis (29/04/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Istri terdakwa Tri Rahmad Santoso mencoba tegar tidak menangis, melihat pria yang dicintainya disidangkan di ruang Sari 1, PN Surabaya, secara online, dengan tuduhan sebagai kurir ganja 1,7 kilogram.Kamis (29/04/2021).

Padahal, pasangan ini sedang menunggu kelahiran anak pertama mereka. Gak disangka, Santoso kini harus pisah dari sang istri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Saat itu, ia baru saja mengambil narkotika jenis Ganja, di JnT Ekspres, Jalan Arjuno Surabaya. Berat barang 1.737 gram. Paket itu sebenarnya milik Doni Dharma Putra. Doni sendiri yang meminta terdakwa untuk mengambil barang tersebut dengan imingan upah. Terdakwa menyetujui. Karena memang terdakwa kerja sebagai pengantar barang.

Lalu, terdakwa bersama Doni pergi ke JnT Ekspres. Namun, keduanya menggunakan motor sendiri sendiri, Resi pengambilan barang dikirim Budi lewat pesan WA. Terdakwa lalu menunjukkan resi tersebut kepada petugas JnT Ekspres.

Selanjutnya, terdakwa mengambil barang tersebut. Baru saja keluar dari ruangan, ia langsung disergap oleh petugas BNNP Jatim. “Waktu penangkapan ada dua orang. Hanya saja, saat orang tersebut melihat terdakwa di tangkap, ia langsung lari. Mereka tidak goncengan waktu ke JnT,” kata saksi Alfian Muzaki saat memberikan kesaksian.

Alfian mengakui sebenarnya terdakwa ini hanya disuruh untuk mengambil paket tersebut. “Doni yang menyuruh terdakwa kini masih dalam pencarian (DPO). terdakwa sendiri ditangkap pada 12 Desember 2020,” jelasnya.

Paketan tersebut langsung diamankan petugas. Tidak hanya itu, handphone, resi pengiriman dan motor terdakwa juga turut disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti. Dari 1.737 gram ganja tadi, sekitar 1.727 gram telah dimusnahkan pada 9 Maret 2021. Sisanya disimpan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Perbuatan terdakwa diancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35/2009. Tentang narkotika. Sementara itu, mertua terdakwa Nur Handoko mengaku syok menantunya dipenjara. Sebab, keseharian terdakwa tidak pernah berlaku jahat kepada siapapun. Termasuk kepada orangtua-nya, istri serta mertuanya.

"Memang menantu saya kerja sebagai pengantar barang di salah satu perusahaan online shop." Ia berkeyakinan kalau menantunya tidak pernah menggunakan narkotika.

Ia saat itu menjadi saksi dalam persidangan pertama Tri lantaran ia ingin menceritakan keseharian terdakwa, termasuk motor yang dipakai terdakwa adalah miliknya.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Roni Bahmari,SH, yakin kalau terdakwa Tri tidak bersalah, ia hanya disuruh, tidak tau isi paketan tersebut, terdakwa tidak mengenal Narkotika, ungkap Roni kepada media.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda