suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

David Handoko Terdakwa Penipuan Alutsista dan Perumahan Fiktif, Divonis 36 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa David Handoko kasus penipuan, menjalani sidang di ruang Tirta I, PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa David Handoko kasus penipuan, menjalani sidang di ruang Tirta I, PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Ketua Majelis Hakim Widhiarti telah membacakan vonis David Handoko. Terdakwa dihukum tiga tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, uang milik Anna Prayugo dan Yacob Prayugo.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 25 miliar," ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta, Senin (17/05/2021). 

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar pasal 378 KUHP. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko,SH dari Kejati Jatim. Yakni tiga tahun dan enam bulan. Hanya saja, majelis hakim menilai hal yang memberatkan yakni terdakwa telah merugikan orang lain.

Bahkan, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya itu. Tidak hanya itu, terdakwa juga tidak mau mengakui perbuatannya. Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun, hal yang meringankan yaitu David tidak pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Mendengar putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukum Yudi Wibowo Sukinto menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan itu selama satu minggu. “Oke. Silahkan pikir-pikir selama satu minggu. Nanti terserah mau menggunakan jalur banding atau terima dengan putusan majelis hakim,” ungkapnya. 

JPU Winarko juga menjawab hal yang sama. “Kami pikir-pikir juga dong. Karena kami gak tahu upaya apa yang akan digunakan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Kalau mereka ternyata banding, ya kami juga melakukan hal yang sama,” kata Winarko.

Kasus ini bermula saat Anna Prayugo bertemu dengan terdakwa dalam acara reuni SMP Santo Yusup Malang. Kegiatan itu diadakan pada Mei 2016 di Bodaeng Thai Surabaya. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan, mempunyai proyek dari Armada Maritim Timur (Armatim) Surabaya. 

Tidak hanya proyek itu, ada juga proyek pembangunan perumahan di Sidoarjo. Kemudian, terdakwa sering menghubungi Anna Prayugo. Serta meminta agar bersedia memberikan modal yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek-proyek dari Armatim Surabaya tersebut.  

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa mengajak Anna ke kantor PT Handoko Putra Jaya (HPJ). Lokasi kantor itu ada di Ruko RMI, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Blok J4-3A Surabaya. Kantor tersebut, merupakan tempat terdakwa bekerja dengan jabatan sebagai direktur.  

Tidak hanya Anna yang diundang ke tempat itu. Yacob juga sempat datang ke sana. Sengaja ia mengajak kedua orang ini ke kantornya. Agar, mereka percaya. Sebab, di kantor tersebut, terpampang fotonya bersama perwira tinggi di lingkungan TNI.  

Sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa meminta sejumlah uang kepada Anna. Uang itu untuk digunakan dalam pelaksanaan proyek terdakwa. Sehingga Anna Prayugo menyerahkan dana sebesar Rp 600 juta. Nominal itu sesuai permintaan terdakwa. 

Bahwa sekitar bulan Januari 2017, saat berada di kantor PT HPJ, Anna diajak oleh terdakwa dan Sony Handoko (Kakak terdakwa) untuk mendirikan PT Alfa Graha Sentosa (AGS). Perusahan yang mereka bangun bergerak dibidang perumahan. Dan Anna tertarik dengan tawaran terdakwa. 

Selanjutnya Anna mentransferkan uang yang ditaksir dari tim auditor keuangan independen sebesar lebih kurang Rp 50 miliar. Akan tetapi, belakangan diketahui jika proyek-proyek yang dijanjikan keuntungan oleh terdakwa tidak terbukti.(Sam)

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper