Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara Narkotika jenis sabu , dengan terdakwa Mochammad Mustofa bin Subani, diruang Cakra,PN.Surabaya, secara online, Rabu (19/05/2021).
Dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, SH, menuntut terdakwa Mustofa, yang terbukti melakukan pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dakwaan kedua. Menuntut dengan pidana penjara 3 tahun. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, Barang bukti sisa sabu dalam pipet kaca, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan hari Senin 24 Mei, dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, berawal pada hari Sabtu 13 Pebruari 2021 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa Mochammad Mustofa bin Subani, menghubungi Irawan (DPO), untuk memesan sabu.
Terdakwa membeli sabu dengan harga 300 ribu di jalan Pacarkeling gang 6 Surabaya. Sabu tersebut dikonsumsi dirumahnya jalan kedurus IB/34,Surabaya. Sisa sabu dalam pipet kaca disimpan dalam bungkus rokok disembunyikan dalam bufet.
Selanjutnya tanggal 17 Pebruari 2021, saksi Subhan dan saksi Kurniawan anggota Polsek Pabean Cantikan lakukan penangkapan dirumah terdakwa, ditemukan 1 pipet kaca ada sisa sabu bekas pakai berat brutto 1,98 gram dalam bufet, diakui milik terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi