Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan menjual tanah bangunan milik korban, dengan terdakwa Khifatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah), diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (20/05/2021).
Sidang dengan agenda saksi, jaksa Willy menghadirkan empat saksi dipersidangan, empat saksi tersebut yakni, saksi Ulfa tetangga kampung Nasuchah, saksi Masrifah kakak kandung Nasuchah, saksi Luluk Anitasari staf kantor notaris, dan Eni Wahjuni Notaris dan PPAT.
100%
Saksi Ulfa menjelaskan kalau dirinya dengan korban Nasuchah bertetangga dan Nasuchah kebetulan memiliki hutang pada saksi sebesar 25 juta.
Saksi mendapat cerita dari Nasuchah akan mendapat uang 25 juta, uang itu nantinya untuk bayar hutang saksi Ulfa.
Disaat Nasuchah telah membawa uang untuk membayar hutangnya, namun terdakwa Khifatil datang kerumah Nasuchah mengambil kembali uang tersebut, dengan alasan dipinjam sebentar, sampai sekarang justru saksi Ulfa belum terbayarkan.
Saksi Masrifah, kakak kandung dari Nasuchah, menerangkan bahwa dirinya dicurhati oleh adiknya kalau sertifikatnya dipinjam oleh terdakwa Khifatil, diberi uang 12,5 juta untuk ambil sertifikat.
" Sertifikatku loh tak pinjamkan ke Khilfatil selama 4 bulan, nanti dikasih imbalan 25 juta, ternyata bukan diagunkan ke Bank, kok malah dijual 200 juta sama khil," ucap saksi Masrifah, menirukan ucapan Nasuchah saat itu.
Saksi Masrifah juga menjelaskan kalau adiknya tidak menyangka kalau kedatangannya di kantor notaris Eni Wahjuni, bukan pencairan pinjaman di Bank, melainkan ditipu atas penjualan rumahnya yang dilakukan Khilfatil cs.
Setelah ditipu penjualan atas rumah adiknya, Nasuchah mengajak saksi Masrifah ke pujasera menemui terdakwa Yano, disana sudah ada Yano, Khifatil Muna, dan preman yang dibayar terdakwa Yano.
Dalam pembicaraan dipujasera, saksi mengetahui kalau adiknya Nasuchah oleh terdakwa Yano di suruh membayar 800 juta untuk menebus rumahnya kembali. Paling lambat 1 Minggu pelunasan, jika tidak, Nasuchah akan diberi uang 50 juta, dan keluar dari rumahnya dan mengosongkan, karena sudah milik Joy.
Didepan rumah adiknya telah terpasang banner bertuliskan " Rumah ini dijual" digembok dan dijaga banyak preman sewaan terdakwa Yano.
Saksi berikutnya Notaris Eni Wahjuni, yang berkantor di jalan Kertajaya IX C, menjelaskan kalau saat tanggal 17 Desember 2016, membuatkan akte jual beli antara Nasuchah dengan Joy, saat itu turut hadir, Anis bersama suaminya, terdakwa Yano dan terdakwa Khifatil Muna. Saksi Eni mengaku kalau ada foto dari para pihak.
Namun saksi Eni mengakui kalau Joy sering keluar dari ruangan karena sering menerima telpon, jadi saat saksi membacakan akad jual beli kepada Nasuchah, sempat Nasuchah meninggalkan ruangan karena tidak setuju.
" Saat saya membacakan akad jual beli, sempat Bu Nasuchah meninggalkan ruangan, tapi pak Joy ada diruangan, memang sering meninggalkan ruangan berada diluar karena sering menerima telpon, tapi pak Yano mengatakan, sudah terus dibacakan saja, kan ada saya disini," urai saksi kepada majelis hakim.
"Apakah saksi melihat adanya pembayaran uang penjualan rumah dari pembeli kepada Bu Nasuchah," tanya hakim Ginting.
" Saya tidak melihat adanya pembayaran yang mulia, mungkin saya pikir sudah dilakukan pembayaran sebelum terjadinya akad jual beli," jawab saksi Eni.
" Apakah kalau Bu Nasuchah meninggalkan ruangan, anda menyimpulkan kalau dia sudah sepakat dengan yang ibu bacakan, lain kali jangan begitu, ini milik berharga bagi pemiliknya, kok gak ditanyakan dulu, asal menyimpulkan saja, kok mala Yano yang berperan aktif dalam akad jual beli tersebut," tanya hakim Ginting lagi.
" Saya beri tahu ya, jangan sampai nanti jadi masalah pada anda sendiri, para pihak itu ya Nasuchah dan Joy, Yano itu orang diluar dari jual beli, kami tidak bisa menerima kalau Yano ikut campur dari para pihak yang akan akad jual beli, apakah anda konfrontir kedua belah pihak, " tanya hakim Johannis." Tidak pak, jawab singkat saksi Eni.
" Catat hal ini, jadi para pihak ini berada di meja yang berbeda, bukan pada satu meja, kalau begitu uang penjualan tidak pernah diterima oleh Bu Nasuchah," tegas hakim Johannis.
Saksi Luluk Anitasari, sebagai staf notaris Eni Wahyuni, memberikan keterangan yang sama seperti bosnya, yang tetap ngotot kalau para pihak datang dikantor notaris,
" Saya mengetahui kalau para pihak datang ke kantor kami yang mulia, saya yang foto saat itu, ada juga pak Yano, Anis, Bu Khilfatil dan suami Bu Anis berada diruangan sebelah tidak ikut masuk," ucap Luluk.
" Bagaimana terdakwa, keterangan keempat saksi tersebut, Khifatil bagaimana ada sanggahan, dan Yano bagaimana keterangan saksi," tanya hakim Ginting.
" Saya saat tanda tangan tidak ada diruangan yang mulia, dan yang ambil uang 25 juta itu Anis pak, saya berikan ke Anis," jawab khil.
" Kalau saya, saya serahkan kepada penasihat hukum saya yang mulia," jawab Yano.
Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda konfrontir para saksi saksi yang sudah dipanggil sebelumnya.
Diketahui, pada bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya. sebagai jaminan pinjaman ke Bank.
jika cair nanti saksi Nasuchah akan mendapatkan uang Rp.25 juta, angsuran dan bunganya ditanggung terdakwa.
Anis Fatul (DPO) menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Saksi bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.
Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275, ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa, mengatakan SHM tersebut tidak bermasalah.
Dibayar oleh saksi Joy tanggal 13 November 2016, dititipkan ke Yano senilai 220 juta, Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.
Ikatan jual beli ditunjukan oleh Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, kepada saksi Nasuchah, pada tanggal 17 Desember 2016, sedangkan saat itu saksi Nasuchah mengira sebagai persyaratan pinjaman ke Bank.
Perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488.800.000,.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Terdakwa Khifatil Muna,(atas) dan terdakwa Yano Oktavianus Albert (berkas terpisah), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (20/05/2021).(Sam)
Editor : Redaksi