Surabaya, Suara Publik - Majelis hakim PN Surabaya, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Didik Prasetyo, mantan Area Manager (AM) Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil Jawa Timur dalam putusan selanya. Didik didakwa telah terlibat dalam perkara perbankan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suparno menilai bahwa eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, Makin Rahmat tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa Didik Prasetyo tidak dapat diterima," ucap hakim Suparno saat membacakan putusan sela di ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (19/05/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis telah memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu juga kasus ini telah memasuki materi pokok perkara.
" Memerintahkan kepada penuntut umum dalam perkara ini untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Didik Prasetyo, yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota itu, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, terdakwa Didik Prasetyo diduga terlibat dalam proses permohonan kredit dan meloloskan kredit tersebut kepada debitur yaitu Joy Sanjaya Tjwa pada sekira tanggal 11 Maret 2018.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan saksi Aluisius Dwipa Subiantoro, SE (sebagai BRO), dan saksi Ratna Sari Thedja (sebagai BM), serta saksi Agus Sutiyono (sebagai RCM) yang semuanya telah menjadi tersangka dalam berkas perkara dan penyidikan terpisah.(Sam)
Terdakwa Didik Prasetyo saat mendengarkan putusan sela di PN Surabaya.
Editor : Redaksi