suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi, Samsul Arifin di Bui 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Syamsul Arifin, perkara 200 butir ekstacy dan 50 gram sabu, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Selasa, (25/05/2021).</p>
Foto: Terdakwa Syamsul Arifin, perkara 200 butir ekstacy dan 50 gram sabu, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Selasa, (25/05/2021).</p>

Surabaya, Suara Publik -  Sidang perkara Narkotika jenis pil ekstacy dan sabu- sabu, dengan terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, diruang Cakra,PN.Surabaya, secara online,Selasa (25/05/2021).

Dalam pembacaan amar putusannya Hakim yang diketuai Fadjarisman, mengadili, menyatakan terdakwa Syamsul terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan jaksa.

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Barang bukti, 176 pil Ekstacy dan 28 gram sabu, 2 timbangan elektrik, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan ,SH, dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara. 

Terhadap putusan hakim, terdakwa Syamsul Arifin menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima.

Diketahui, Pada hari Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 06.30, terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, menerima pesan Whatsapp dari Zainul alias Vian (DPO). untuk mengambil ranjauan paket ekstacy dan sabu dipasar Krian.

Terdakwa mengambil paket ekstacy dipinggir jalan raya Wonokerto Mojokerto, 2 bungkus klip plastik masing masing berisi 100 butir ekstacy. 

Selanjutnya perintah dari Zainul (DPO).Pada hari Kamis 18 Pebruari 2021, Menyuruh terdakwa mengambil poket sabu seberat 50 gram di daerah Manukan.

Pengiriman narkoba oleh terdakwa atas perintah Zainul DPO, diranjau 10 gram di jalan Arjuno, 3 gram di Jalan Dupak Jaya, 3 gram di Jalan Petemon Barat, 10 butir ekstacy di bawah rambu dekat SPBU Jalan Bromo Surabaya.

Terdakwa Syamsul Arifin mendapatkan upah 1,4 juta dari Zainul DPO, juga menggunakan sabu secara gratis.

Selanjutnya di rumah Jalan Petemon V No. 77 Sawahan Surabaya, saksi Bayu Juarda dan saksi Heffy Aris tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa. 

Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket plastik berisi 100 butir pil Ekstacy ( 30,46 gram),1 poket plastik berisi 76 butir pil Ekstacy (23,10 gram) dalam kotak kaleng laci lemari.1 poket sabu dengan berat 28 gram, 2 timbangan elektrik, 1 HP, 1 kartu ATM.atas nama Syamsul Arifin, yang ditemukan dalam di dompet.(Sam)

 

 

 

 

 

 

Editor :