Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan menjual tanah bangunan milik korban, dengan terdakwa Khilfatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah), diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Selasa (25/05/2021).
Sidang dengan agenda saksi, penasihat hukum terdakwa Khilfatil Muna, Yafet,SH menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa, yakni saksi Moh.Sodikun Hadi suami terdakwa Khilfatil dan saksi Anis Nuril aini adik kandung terdakwa Khilfatil.
Sedangkan untuk terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo tidak mengajukan saksi yang meringankan atas dirinya.
Saksi pertama Moh.Sodikun Hadi, menyatakan kenal dengan khilfatil Muna dan Anis (DPO), tapi tidak mengenal Yano Oktavianus dan Joy Sanjaya Tjwa.
Sodikun mengetahui kalau hubungan antara Khilfatil dengan Anis urusan utang piutang, Anis (DPO) sering meminjam uang ke Khilfatil.
" Yang saya tau antara Anis dan istri saya hubungan utang piutang, Anis sering pinjam 5 juta, 10 juta, dengan pengembalian selama dua Minggu, setelah lunas hutang lagi," jelas Sodikun.
Saksi Sodikun juga pernah ditipu Anis (DPO) dua sertifikat yang digadaikan,tidak kembali sampai saat ini.
" Apakah saksi mengetahui Khilfatil pernah mengurus sertifikat milik Nasuchah , atau meminjam sertifikatnya dan Khilfatil menjanjikan Nasuchah uang 25 juta," tanya jaksa Willy.
" Saya tidak pernah tau pak jaksa, dan istri saya tidak pernah cerita tentang akan diberikan uang 25 juta, tidak pernah ada hubungan utang piutang, hanya uang arisan yang dipinjam setahu saya, " jawab Sodikun.
100%
Berbeda dengan kesaksian yang diberikan Anis Nuril Aini adik kandung terdakwa Khilfatil Muna, saksi tidak tahu menahu perbuatan apa yang dilakukan oleh Khilfatil, baik mendengarkan cerita dari Khilfatil, atau melihat sendiri perbuatan kakaknya.
Justru saksi Anis Nuril Aini terkesan memberikan kesaksian memojokan tentang Anis Fatul (DPO), ketimbang perbuatan kakaknya, terkesan Khilfatil bersih dari Masalah penjualan rumah Nasuchah.
Saksi Anis mengenal Nasuchah, karena sering kerumah kakaknya karena bertetangga, dan menemui kakaknya Khilfatil. Saksi tahu kalau Anis (DPO) sering pinjam uang ke Nasuchah dengan bunga 10%,transaksinya didepan rumah Khilfatil.
Tapi giliran Jaksa menanyakan hubungan Khilfatil dengan Nasuchah, dan soal.pengurusan sertifikat milik Nasuchah, saksi Anis langsung membantah kalau Khilfatil faham dan mengerti tentang urusan Sertifikat.
"Kakak saya tidak mungkin mengerti cara mengurus sertifikat, lah wong ngurus KTP aja minta antar saya kok," elak Anis dipersidangan.
Dari semua pertanyaan jaksa, terkait terdakwa Khilfatil menggadaikan sertifikat Nasuchah, Khilfatil menawarkan uang 25 juta ke Nasuchah,dan Khifatil telah menjual rumah milik Nasuchah, dengan cepat saksi mengatakan tidak tahu kepada jaksa.
" Saya tidak pernah tahu dan mendapat cerita itu dari Khilfatil pak, saya tidak tau tentang surat-surat itu, tidak tau apa apa anak itu pak jaksa ," jawab saksi lagi dengan cepat.
" Kamu tidak tau kalau kakakmu memegangkan sertifikat ke Anis (DPO), dijanjikan fee 10%, dan dijanjikan umroh," tanya hakim.
" Kakak saya Mala gak dapat apa-apa, pencairan di bank, semua uang dipinjam sama Anis (DPO)," jawab saksi.
" kamu sudah disumpah sebagai saksi, berikan kesaksian yang benar, karena semua keteranganmu sudah dicatat, apakah kamu tetap pada kesaksian yang kamu berikan," tegas hakim.
" Ya pak, saya tetap pada kesaksian saya," jawabnya.
" Baiklah, nanti akan kita konfrotir semua saksi yang telah memberikan keterangan dipersidangan, agar kita ketahui siapa otak semua permasalahan ini," jawab hakim Ginting.
"Bagaimana terdakwa Khilfatil, atas keterangan saksi, " tanya hakim.
" Benar yang mulia, saya hanya sebagai perantara mengenalkan saja," jawab khil.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juni, dengan agenda menghadirkan seluruh saksi untuk di Konfrontir kembali.
Diketahui, pada bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa.
Anis Fatul (DPO) menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.
Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275, ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.
Dibayar oleh saksi Joy tanggal 13 November 2016, dititipkan ke Yano senilai 220 juta, Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.
Ikatan jual beli ditunjukan oleh Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, kepada saksi Nasuchah, pada tanggal 17 Desember 2016, saksi Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke Bank.
Perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488.800.000,-
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi