Surabaya, Suara Publik - Emosi yang tidak terkontrol berujung masuk bui, hal itu terjadi pada terdakwa Langgeng Sutejo bin Suratno, yang melakukan penganiayaan terhadap Yulia Fitria.
Majelis hakim yang di ketuai Suparno menjatuhi hukuman kepada Langgeng enam bulan penjara. Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dengan delapan bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayau 1 KUHP,” kata Suparno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (08/06/2021).
Keputusan itu diberikan karena majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya. Juga berlaku sopan dan tidak berbelit-belit. Sementara, pertimbangan yang memberatkan, tindakan terdakwa membuat orang lain terluka.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU mengaku terima. “Terima Yang Mulia,” kata terdakwa yang mengikuti persidangan secara online diruang Cakra PN.Surabaya.
Tindakan terdakwa itu terjadi di kos Yuli, pada 18 Januari 2021. Saat itu pukul 21.30 Wib. Ketika itu terdakwa mendatangi kos Yuli yang sedang bersama kedua anaknya.
Sesampai di kos Yuli, Langgeng langsung memukul keras pintu kos itu. Sangking kerasnya, membuat warga sekitar mendengar lalu keluar untuk melihat. Terdakwa lalu memaksa membuka pintu kos dengan memasukkan tangannya ke celah jendela untuk membuka pintu.
Saat itu, terdakwa marah-marah kepada Yuli. Ia meminta agar wanita itu tidak tinggal di kos itu lagi. Karena, menurut Langgeng orang yang ia cintai itu selalu menghindar dan menjauhi terdakwa.
Ia memukul dengan kedua tangannya. Pukulan itu mengenai mata kanan Yuli. Tapi akhirnya, Yuli menuruti permintaan terdakwa untuk pindah kos, namun terdakwa masih terus emosi.
Ia kembali memukul Yuli. Berkali-kali pukulan itu dilayangkan kepada Yuli. Bahkan sempat memberikan tendangan. Karena perbuatan itu, Yuli mengalami beberapa luka. Bahkan, hidung dan mulut Yuli mengeluarkan darah.
Karena perbuatan itu, akhirnya Yuli melaporkan tindakan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Bukan hanya sekali melakukan tindak pidana. Menurut data SIPP PN Surabaya, 2015 lalu, terdakwa juga pernah dihukum dengan kasus penguasaan senjata tajam.(Sam)
Editor : Redaksi