Surabaya, Suara Publik - Dalam membina rumah tangga akan hancur jika hadirnya pihak ketiga ( pelakor), Hal itulah yang dialami oleh Wanita asal Surabaya Asteria Ismi. Dia dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan terhadap wanita simpanan suaminya.
Kejadian ini bermula saat Asteria pergi bersama Wenny Handayani. Keduanya memang telah saling mengenal. Di bulan Oktober 2019, mereka berdua melakukan perjanjian untuk bertemu di salah satu café di Jalan Pemuda Surabaya untuk mengklarifikasi hubungan Wenny dengan suami sah terdakwa, Zacharia Fananov.
Dalam pertemuan tersebut, Wenny mengatakan dirinya tidak mempunyai hubungan apapun dengan suami terdakwa.
Di bulan yang sama, saat itu terdakwa bersama anak anaknya ingin mengunjungi suaminya di salah satu mall di kota Surabaya. Zacharia berada di mall tersebut untuk menjaga stand pameran tempat kerjanya.
Diketahui, Zacharia dan Wenny bekerja di tempat yang sama. Yakni, di salah satu bank milik BUMN.
Ketika itu, terdakwa ingin mencari suaminya di mall tersebut. Namun, dia tidak kunjung bertemu. Dia lalu menyuruh kedua anaknya pulang terlebih dahulu menggunakan taksi online. Karena sudah tiba waktu ashar, Asteria pun pergi ke masjid untuk menunaikan shalat.
“Lantas bagaimana awal mula kejadian penganiayaan tersebut ?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis saat pemeriksaan saksi Wenny pada Rabu (09/06/2021).
Setelah melaksanakan ibadah, disana ternyata Aster bertemu dengan Wenny sedang duduk santai dan memainkan handphonenya. Dia juga melihat Wenny sedang berkomunikasi melalui Whatsapp dengan obrolan kata kata “sayang” kepada seseorang dengan foto profil suaminya.
Melihat hal tersebut, dirinya langsung emosi dan sontak mengambil handphone milik Wenny.
“Saya kaget atas hal tersebut. Lalu saya berusaha merebut kembali handphone saya.
Disana terjadi adu mulut dan saya diteriaki pelakor sama dia,” kata Wenny.
Karena tidak ingin ramai di dalam masjid, dia lalu mengajak Aster untuk menyelesaikan masalah ini diluar.
Mereka kemudian berjalan berdampingan dan menurut keterangan Wenny terdakwa terus meneriakinya dengan kata kata “pelakor” “ga tau diri”. Saat itu mereka sedang berada di lantai 1.
Wenny juga sempat berusaha untuk merebut kembali handphonenya ketika mereka berdua hendak turun.
Setelah berada di lantai 1, Wenny mencari toilet dan terdakwa terus mengikutinya. Aster juga menarik jilbab Wenny hingga membuat lehernya tercekik dan dalam posisi berhadap hadapan terdakwa menampar wajah Wenny. Melihat kejadian tersebut, penjaga toilet di mall tersebut sempat melerai aksi keduanya. Namun hal itu tidak meredakan emosi Aster.
Wenny akhirnya masuk ke dalam toilet dan terdakwa menggedor gedor pintu toilet tersebut. Di dalam toilet, Wenny meminta tolong kepada suami terdakwa Zacharia. Ia pun datang dan melerai keduanya.
Akhirnya mereka bertiga dibawa ke keamanan mall untuk diamankan. Setelah kejadian tersebut, Wenny yang tidak terima karena merasa dianiaya melaporkan tindakan Asteria ke Polsek Genteng.
Sedangkan, menurut keterangan Asteria dia merasa tidak melakukan penganiayaan tersebut. Ia hanya menggigit Wenny.
“Banyak keterangan dari Wenny yang tidak sama. Salah satunya saya tidak menganiaya,” terangnya.
Menurut keterangannya selama persidangan, diketahui Wenny dan Zacharia mempunyai hubungan gelap. Padahal, keduanya sama sama telah memiliki keluarga dan anak. Mereka telah menjalin hubungan selama setahun. Suami Wenny sendiri menurutnya pernah didatangi oleh Zacharia dan diminta menceraikan Wenny. Sedangkan Aster sendiri tidak mengetahui hubungan keduanya sampai pada waktu kejadian tersebut.(Sam)
Editor : Redaksi