Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara Narkoba jenis sabu 8,5 gram dan sisa sabu dalam pipet kaca 1,9 gram, dengan terdakwa Aris Munandar bin Mulyono dan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), diruang sari 1 PN.Surabaya, secara virtual Vidio call, Kamis (10/06/2021).
Hakim Suparno dalam pembacaan amar putusannya mengadili dan menyatakan terdakwa Aris Munandar terbukti bersalah, "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman. Untuk diri sendiri ."
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a, J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua JPU.
Menghukum oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Putusan hakim Conform atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima.
" Saya menerima yang mulia."
Sidang ditutup dengan ketokan palu hakim.
Diketahui, Terdakwa Aris Munandar bin Mulyono bersama dengan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wib, Bertempat di Jalan Wonorejo III / 63-C, Wonorejo,Surabaya.
Selanjutnya, Saksi Sutrisno dan Ahmad Yakub melakukan penangkapan terhadap Aris Munandar dan Ferry Fadly ( berkas terpisah) dan saksi Herdiana. Dilakukan penggeladahan, ditemukan barang bukti berupa 1tas pinggang milik Ferry didalamnya berisi 2 bungkus klip berisi 4 poket sabu berat total 3,6 gram.
1 bungkus lagi berisi 12 poket sabu dengan berat total 4,9 gram, diakui milik Ferry ( berkas terpisah) dan Heru (DPO).
1 butir pil Ekstacy, 1 pipet bekas pakai 1,9 gram, disimpan dalam penguasaan terdakwa Aris Munandar.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi