suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Efriani Djuarsa Jalani Persidangan, Akibat Kemplang Pembayaran Buah Sebesar Rp 1,9 Miliar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online. Foto bawah: Saksi Toto Subakhi, yang dihadirkan jaksa dipersidangan.</p>
Foto atas: Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online. Foto bawah: Saksi Toto Subakhi, yang dihadirkan jaksa dipersidangan.</p>

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan pembayaran pemesanan buah- buahan kepada suplier senilai Rp.1,9 Miliar, dengan terdakwa Efriani Djuarsa anak dari Djuarsa, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Jaksa irene Ulfa menghadirkan saksi Toto Subakhi,SE, yang tak lain adalah suami terdakwa Efriani,(10/06/2021).

Saksi Toto membenarkan kalau CV.Harum Manis adalah miliknya yang didirikan bersama istrinya Efriani.

 

" Apa yang anda ketahui, ada Masalah apa terdakwa ," tanya Jaksa irene.

" Yang saya tau Adanya Masalah hutang piutang dengan PT. Godong Seger abadi dan PT Sumber Segar Makmur," jawab saksi.

Saksi Toto sebagai pemilik CV.Harum Manis, sementara terdakwa Efriani bertugas sebagai pelaksana pemesanan buah- buah kepada para suplier.

" Yang membiayai bisnis buah ini siapa," tanya jaksa lagi.

" Saya yang membiayai Bu jaksa, untuk pelaksanaan saya percayakan kepada istri saya, pemesanan ya istri saya, saya jarang ke kantor," jelas saksi Toto.

Saksi Toto justru tidak mengetahui, kalau istrinya memiliki hutang kepada para suplier.

" Saya tidak tau, kapan istri saya berhutang, yang saya dengar kalau istri saya berhutang sampai 1,9 Miliar, sampai sekarang belum ada penyelesaian" jelas saksi.

" Bapak yang memiliki perusahaan, kenapa istri anda yang bertanggung jawab soal ini, kan istri anda sebagai pekerja, saat ini masih sebagai saksi ya," tanya hakim Tatas.

"Karena istri saya tidak pernah memberi tahu terhadap pembelian kepada saya yang mulia," jawab saksi.

" Apa upaya yang dilakukan untuk pengembalian hutang itu, " tanya hakim lagi.

" Sudah ditawarkan aset keluarga rumah di Mojokerto, nilainya 12 M, lama dijual tapi belum laku- laku," jawab saksi Toto.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Efriani membenarkannya, Sidang akan dilanjutkan Kamis depan, masih dengan agenda saksi.

Diketahui, terdakwa Efriani Djuarsa anak dari Djuarsa, pada tanggal 06 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017.

Terdakwa Erfiani Djuarsa dipercaya oleh saksi Toto Subhakti, SE, menjalankan semua kegiatan operasional usaha yang bergerak dibidang jual beli buah di CV Harum Manis Buah di Jl. Ngagel No. 211 Surabaya. 

Terdakwa melakukan pemesanan buah dengan dua cara pada suplier buah, terdakwa menghubungi suplier atau suplier menghubungi terdakwa.

Cara pembayaran, dengan potong nota jika suplier ambil barang diterdakwa. Cara Transfer, cara tunai, cara giro melalui termin sesuai kesepakatan.

Saat jatuh tempo pembayaran dalam tanda terima nota, terdakwa Efriani tidak membayar total Rp 1.512.855.000,-.

Padahal buah- buah telah diterima dan telah dijual kembali kepada konsumen oleh CV.Harum Manis, Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Sumber Segar Makmur.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Go Twan Tjing selaku direktur dari PT. Godong Seger abadi menderita kerugian sebesar Rp 409.815.000,-

Saksi Herwin Luhanang selaku direktur PT Sumber Segar Makmur menderita kerugian sebesar Rp 1.512.855.000,-

 Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(Sam)

Editor :