Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram, dengan terdakwa Agus Didik alias Dika bin Rofiq, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, (10/06/2021).
Giliran terdakwa Agus Didik diperiksa perkaranya, dirinya mengaku ditangkap bulan Oktober 2020 pada tengah malam, sekitar jam 23.00 wib.
Saat digelandang kerumahnya, terdakwa ditemukan dua buah HP miliknya, dari situlah terungkap kalau sebelumnya terdakwa telah melakukan transaksi sabu sebanyak 100 gram.
Namun terdakwa tetap ngotot tidak melakukan hal yang dituduhkan dalam BAP maupun dakwaan dari Jaksa.
" Anda disuruh ke jalan Margomulyo menemui Andre yang akan mengambil sabu seberat 100 gram, atas perintah Ibrahim Isa, apa benar itu," tanya jaksa Damang.
"Tidak benar itu pak, gak ada itu pak, " jawab Agus .
" Tapi saksi splitanmu saat bersaksi telah menyatakan ada pertemuan dengan kamu di jalan Margomulyo, dan janjiannya ada dalam HP kamu," tanya jaksa lagi.
" Tidak benar itu pak, saya tidak pernah pakai kendaraan PCX di jalan Margomulyo saat itu pak," elak Agus lagi.
" Saya juga tidak mengenal siapa itu Ibrahim Isa, yang katanya mengendalikan peredaran sabu di LP Madiun, saya tidak kenal pak, saya hanya kenal Ibrahim saja," ujar terdakwa Agus.
" Sedang apa, kok ketemu dengan Ibrahim," kejar jaksa damang.
" Dulu saya pernah ditahan di LP Madiun, dan mengenal Ibrahim, tapi bukan Ibrahim Isa, sejak saya keluar tidak pernah berhubungan kembali," jelas terdakwa.
" Anda kenal Mulyati," tanya hakim Johannis.
" Saya minta tolong buatkan rekening," "
"Ada transaksi 50 juta, 90 juta,10 juta, 15 juta,50 juta, 50 juta, 10 juta, itu uang hasil apa," tanya hakim lagi.
" Hasil jual beli motor yang mulia," jawab Agus .
" Kamu sering mengatakan lupa, tidak tau, sebenarnya kalau kasus untuk menyengsarakan dirinya, pasti diingat, bukan lupa terus, Lupa itu justru akan merugikan kamu, jadi tetap pada keteranganmu ya," tanya hakim.
" Ya yang mulia," jelas terdakwa Agus.
" Bagaimana Jaksa, apa agenda sidang selanjutnya," tanya Johannis,
" Kami akan menghadirkan saksi Verbalisan, yang menyidik saat penangkapan yang mulia" ucap damang.
Sidang akan dilanjutkan Kamis depan, dengan agenda saksi dari JPU.
Diketahui, berawal terdakwa Agus Didik dihubungi Ibrahim Isa (DPO) sebagai bandar, kemudian diberi nomer telepone milik saksi Andri Kurnia Sandi ( berkas terpisah), untuk menerima paketan sabu dari Ibrahim Isa (DPO) yang dititipkan terdakwa Agus Didik.
Selanjutnya hari Rabu 16 September 2020 jam 17.00 wib di jalan Margomulyo Surabaya, terdakwa bertemu saksi Andri Kurnia Sandi, Andri mengambil sabu dari terdakwa 100 gram dari jok motor, terdakwa mendapat upah dari Bandar Ibrahim Aisa (DPO) sebesar 250 ribu.
Saksi Andri Kurnia Sandi ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya, di kamar kost Dusun Pendopo, Buduran Sidoarjo, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik berisi sabu dengan berat 1,44 gram, 0,43 gram, 0,41 gram, 0,38 gram,0,31 gram, 0,20 gram, 2 HP, timbangan elektrik
Saksi Adi Irawan dan saksi Suripno, menangkap terdakwa di jalan Manukan Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 HP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi