Surabaya, Suara Publik - Abdussamad Bin H.Ratino, Jaksa gadungan asal Pontianak akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/06/2021).
Hakim Mochamad Tatas pada amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berpraktik sebagai jaksa gadungan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat dan sudah merusak citra korps kejaksaan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Vonis majelis hakim ini juga sudah mempertimbangkan pleidoi dari terdakwa yang intinya meminta keringanan hukuman.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sesusai dakwaan ke satu, sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUHP, Menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada terdakwa," papar hakim Mohamad Tatas dalam persidangan secara online diruang sidang Candra.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 3 tahun. Usai pembacaan vonis, JPU Furkon Adi Hermawan berkomentar untuk pikir-pikir dulu. "Ini masih dipertimbangkan," tuturnya.
Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.
Diketahui Abdussamad telah menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari Kejaksaan. Ia meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap seperti seorang jaksa.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya. Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang sejumlah 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di Kemenkumham.
Dandi lalu melakukan transfer sejumlah 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CPNS di lingkungan Kemenkumham.
Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CPNS seperti janji terdakwa.
Terdakwa Abdussamad ditangkap tim Inteljen Kejari Surabaya di Hotel loby hotel Four Point, Dia juga mengemplang uang tagihan Hotel Harris sebesar Rp 27 juta.(Sam)
Editor : Redaksi