Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika dengan peredaran dari Medan ke Bandar Lampung dengan jumlah puluhan kilogram, sebagai perantara jual beli dengan upah 20 juta setiap kilogramnya, dengan terdakwa Erriq Levianto, diruang Candra PN Surabaya, secara online.Senin (14/06/2021).
Dalam pembacaan amar putusan oleh hakim Ginting, yang mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Erriq terbukti melakukan tindak pidana
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erriq Levianto dengan pidana penjara 8 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 1 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Barang bukti 300 gram sabu, dan 10 gram yang diambil sebagai uji laboratorium, seluruhnya dirampas dan telah pula dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, SH, dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Fariji,SH dari LBH Lacak, menanyakan berulang ulang terhadap putusan hakim kepada terdakwa Erriq Levianto, dengan suara lirih terdakwa menyatakan menerima putusan hakim,
" Saya menerima pak hakim, ucap terdakwa lirih.
Diketahui, berawal pada sekira bulan November 2020 Terdakwa Erriq Levianto berkomunikasi dengan Letto (DPO), dimana Letto menawarkan ke terdakwa Erriq Levianto menjadi perantara jual beli sabu dengan upah 20 juta, per kilogramnya.
Atas tawaran tersebut, terdakwa Erriq setuju, mengambil sabu dari Medan ke bandar Lampung untuk diranjau ke di kamar hotel Grand Anugrah.
Namun sebelumnya sabu tersebut telah dicubit dahulu seberat 300 gram untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya Petugas Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saksi Agung Pratama, saksi Dewa N.K, yang sebelumnya melakukan pengembangan, mendapat nama daftar pencarian orang (DPO) yakni terdakwa Erriq Levianto.
Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, pada hari Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 10.00 wib, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Melati Kelurahan Jati Wates Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Terdakwa Erriq mengaku sebagai perantara jual beli sabu, dan masih menyimpan sabu 300 gram di Apartemen Bale Hinggil Tower A Lantai 8 kamar 822 Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip palstik berisi sabu 300 gram ditaruh dalam Tupperware plastik dalam koper.(Sam)
Editor : Redaksi