Surabaya, Suara Publik - Residivis narkoba, Sultoni bin Chamdu dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno,SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diganjar denda Rp 1 miliar.
Bila terdakwa tak mampu membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya terdakwa dihukum enam bulan penjara.
Menurut jaksa, hukuman tersebut pantas bagi terdakwa. Selain pernah dihukum dengan kasus yang sama, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan peredaran narkotika.
“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar jaksa, Rabu (16/06/2021).
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Samsul Arifin memohon kepada majelis hakim I Ketut Tirta agar hukuman dapat diringankan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Kami ajukan pledoi yang mulia,” kata Samsul.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Sultoni membeli sabu-sabu, seberat satu gram yang akan dijual kembali. Sabu itu dipecah menjadi sembilan bagian.
Setelah itu terdakwa menjual sabu itu kepada pelanggannya. Selain menjual, terdakwa juga memakai sabu yang dia beli dari Rohmat (DPO). (Sam)
Editor : Redaksi