Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebarat 8,5 gram, dengan terdakwa Ferry Fadly bin Romly bersama dengan Saksi Aris Munandar ( berkas terpisah), diruang Garuda II, PN Surabaya, secara online.
Agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan,Selasa,(15/06/2021).
Menyatakan Terdakwa Ferry Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak bermufakat jahat membeli dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman” dakwaan alternatif pertama Jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp.1Miliar, subsider 1 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan, dikurangkan seluruh pidana yang dijatuhkan, Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan.
Barang bukti sisa Labfor 2,25 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Deddy Arisandi,SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, dan denda Rp.1Miliar, subsider 2 bulan penjara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020,sekira pukul 22.00 wib.Bertempat di Rabesan, Bangkalan, Madura.
Terdakwa Ferry Fadly bersama Heru (DPO) membeli sabu kepada Mat (DPO) seberat 5 gram, dengan harga Rp. 4 juta.Dibeli secara patungan.
1 bungkus sabu seberat 5 gram, oleh Heru dibagi menjadi 2 bungkus berisi 22 poket, sebagian sudah dijual Heru.Sementara terdakwa Ferry memegang sisa poket ,yaitu 4 poket yang dijual perpoket 600 ribu dan 18 poket dengan harga 150 ribu per poket.
Heru (DPO) mendapat keuntungan poket kecil 50 ribu sedangkan poket setengah gram mendapat keuntungan 100 ribu.
Selanjutnya hari Rabu 30 Desember 2020 pukul 12.00 wib, saksi Sutrisno dan saksi Ahmad Yakub, melakukan penangkapan.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, dalam tas pinggang milik terdakwa Ferry 2 bungkus berisi 4 poket sabu berat total 3,6 gram.1 bunkus lainnya berisi 12 poket sabu berat total 4,9 gram, beserta bungkusnya, yang diakui milik terdakwa bersama Heru (DPO).1 butir pil Ekstacy milik terdakwa. 1buah pipet kaca berisi kerak sabu seberat 1,9 gram.(Sam)
Editor : Redaksi