Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 4,6 gram dan batang ganja 15 gram, tembakau sintetis ( gorilla) 7,5 gram, dengan terdakwa Dimas Tri Putra bin Achmad Yani Lauma (24) , diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (21/06/2021).
Jaksa Suparlan,SH dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Parlan menghadirkan dua saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, saksi Agus Purwanto dan saksi OkI Ari Saputra.
Dalam keterangannya, benar telah menangkap terdakwa Dimas di jalan Siwalankerto dengan BB 4,6 gram jenis ganja, dikembangkan dirumah terdakwa di ruko jalan Deltasari Waru Sidoarjo dalam kamar terdakwa ditemukan lagi batang ganja netto 13 gram, dan tembakai sintetis ( gorilla ) seberat 7,5 gram dengan pembungkus.
Dimas mengaku membeli ganja seharga 400 ribu, dan tembakau gorilla 450 ribu.dan diakui lewat online.
Terhadap kesaksian polisi penangkap, terdakwa membenarkan, terdakwa juga dites urine dinyatakan positif.
Terdakwa Dimas mengaku menyesal atas perbuatannya," Saya menyesal yang mulia," ucap Dimas.
Terdakwa menyatakan ketergantungan dengan barang ganja tersebut, dan telah mengkonsumsi selama 6 tahun lamanya.
" Saya ketergantungan dengan ganja yang mulia, untuk penyembuhan penyakit," ucap terdakwa lagi.
" Kalau kamu memiliki surat bukti ketergantungan, bisa kamu bawa ke persidangan, atau pada pesikiater yang menangani ketergantunganku, bisa dibuktikan," jawab hakim Ginting.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan pengajuan surat pernyataan pengobatan ketergantungan yang dimiliki terdakwa.
Diketahui awalnya terdakwa Dimas Tri Putra bin Achmad Yani Lauma mendapatkan ganja 1 bungkus dengan harga 400 ribu. Dan di tanggal 8 Januari 2021 jam 5 sore di jalan Siwalankerto terdakwa Dimas mendapat tembako sintetis (Gorilla) seharga 450 ribu, dengan cara membeli di online Instagram Black of Sea.
Selanjutnya tanggal 12 Januari jam 18.30 di ruko Deltasari Waru, saksi Agus Purwanto dan saksi OkI Ari Saputra anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 bungkus ganja seberat 4,63 gram, didalam saku celana sebelah kanan terdakwa.
Dilakukan penggeledahan dirumah perum.Deltasari blok Delta Harmoni 29 Waru sidoarjo, ditemukan 1 bungkus ganja berupa batang 15 gram dan plastik berisi tembakau gorilla berat 7,53 gram, kertas vaper, HP di dalam lemari.(Sam)
Editor : Redaksi