Surabaya, Suara Publik - Terdakwa Alif Doni Filayati bin M. Soin tukang service handphone nekat nyabu demi bisa melek semalam suntuk. Bukannya hanya menggunakan, terdakwa juga menjual 2 gram sabu yang dibelinya dari Yoyok Sulistyono alias Yoyok (berkas terpisah).
Dalam sidang dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menceritakan terdakwa menjual sabu yang dibelinya dari Yoyok kepada Moeh Ilham Febriansyah. “Sabu tersebut dijual kepada Moeh Ilham Febriansyah dengan mengambil keuntungan Rp 400 ribu.
Kemudian uang tersebut dikirim melalui transfer ATM,” kata Neldy, Senin (21/06/2021).
Di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Neldy menceritakan, pada 20 Januari 2021 di Dusun Urang Agung RT 19 RW 07, Sidoarjo terdakwa dikeler oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya.
Kemudian Jaksa menghadirkan saksi penangkap Sutrisno di pengadilan. Menurut kesaksian Sutrisno, terdakwa Alif saat itu diamankan bersama Yoyok di dalam kamar terdakwa. Di dalam kamar terdakwa, pihaknya menemukan sisa pemakaian sabu serta alat hisapnya.
“Kami geledah kamarnya ditemukan tiga kantong plastik berisi sisa sabu dengan masing-masing berat 0,25 gram, 0,26 gram dan 0,24 gram. Selain itu ada empat buah sedotan plastik, satu buah tutup botol dan satu lembar bukti transfer BCA,” jelas Sutriano kepada majelis hakim Martin Ginting.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Ginting menekankan kembali kepada terdakwa soal keterangan saksi penangkap. “Bagaimana keteranganya? Benar? Dan untuk apa kok anda nyabu,” tanya Ginting.
Terdakwa di ruang sidang menjawab melalui sidang online, kalau dirinya mengaku tidak bisa bekerja kalau tidak mengkonsumsi sabu. Menurutnya, setiap kali nyabu, terdakwa merasa tahan begadang semalam suntuk. “Saya kan buka servis hp di rumah pak. Kalau nggak nyabu, nggak bisa melek saya. Soal keterangan itu benar pak hakim,” kata Alif.(Sam)
Editor : Redaksi