suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Anak Sendiri di Bogem, Ardiantoro Divonis 5 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ariantoro (tidak ditahan) mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Selasa (22/06/2021).
Foto: Terdakwa Ariantoro (tidak ditahan) mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Selasa (22/06/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Ariantoro dihukum selama 5 bulan penjara akibat memukul anak kandungnya MRS (15). Masalahnya sepele, MRS menegur ayah kandungnya saat menarik baju ibunya, Nuning Herawati karena bertengkar.

Perbuatan Ariantoro dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 76C UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

" Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ariantoro dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (22/06/2021).

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan (conform) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejari Surabaya.

Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet di bawah kelopak mata sebelah kiri dan kanan yang diakibatkan benda tumpul. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban, Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," imbuh Suparno.

Atas putusan hakim, terdakwa juga belum ditahan, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. 

Usai sidang, JPU Damang saat dikonfirmasi terkait pertimbangannya tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa menjelaskan bahwa luka yang dialami terdakwa hanya luka ringan." Jadi tidak diharuskan melakukan penahanan," jelas Damang.

Saat ditanya terkait dasar pertimbangan ringannya tuntutan yang dilakukannya, apakah ada perdamaian yang dilakukan terdakwa dan korban, Damang menampiknya." Tidak ada perdamaian. Lukanya hanya ringan itu saja," tutup Damang.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda