Surabaya, Suara Publik - Dua komplotan jambret Moh. Lutfi alias Yakuza bin Sugiono dan Fiski Ananda Setyono alias Jeng-jeng Bin Didik Wiyono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan di ruang Candra, keduanya menjalani agenda sidang dakwaan secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana membacakan surat dakwaan keduanya.
Bermula pada 12 Februari 2021 pukul 18.00 terdakwa Fiski berniat mengambalikan kendaraan Suzuki Satria bernopol L 2821 RD milik tetangganya Mifbahul Ulum yang habis diservis. Sebelum berangkat, keduanya terlebih dahulu menggunakan sabu-sabu.
Kemudian terdakwa Fiski berinisiatif mengajak Lutfi menjambret di kawasan Surabaya. Lutfi pun sepakat, mereka berangkat dari Jalan Bambe, Gresik menuju ke Jalan Mastrip, Surabaya.
Sebelum beraksi, kedunya terlebih dahulu berputar-putra untuk mencari sasaran empuk.
“Kemudian Fiski alias Jeng-jeng duduk dibelakang sebagai eksekutor sedangkan Lutfi yang mengemudikan sepeda motor tersebut.
Pada pukul 19.30 wib keduanya menemukan sasaran yaitu korban Musruroh Fitria Rahmawati sedang berkendara seorang diri sembari memainkan handphone,” kata JPU Willy, Kamis (24/06/2021).
Dirasa Musruroh adalah sasaran empuk. Keduanya menguntit wanita tersebut, sesampainya di Jalan Mastrip depan Polsek Wiyung, Fiski menarik paksa ponsel merk Redmi 9A milik korban yang diletakkan di dasbor motornya.
Sontak para komplotan tersebut kabur ke arah Jalan Mastrip dan pulang ke Bambe, Gresik.
“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Musruroh Fitria Rahmawati mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.5 juta,” jelas Willy.
Saat akan dilanjutkan ke agenda keterangan saksi, Willy mohon kepada ketua majelis hakim Yohanes Hehamony agar persidangan ditunda, lantaran saksi belum bisa dihadirkan di ruang sidang. “Mohon waktu satu minggu yang mulia,” imbuh Willy.
Kemudian Hakim Yohanes menanyakan kebenaran dari surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU kepada para terdakwa. “Benar yang mulia,” kata Fiski dan Lutfi.
Terdakwa Lutfi (kiri) dan Fiski (kanan) , menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021).
Editor : Redaksi