Surabaya, Suara Publik - Penyelundup satwa dilindungi Moh. Syafi’i divonis hukuman selama sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Yohannes Hehamony di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
“Menyatakan terdakwa Moh Syafi’i dihukum sembilan bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, bila terdakwa tak mampu membayarnya, sebagai ganti terdakwa akan dihukum selama sebulan penjara,” kata hakim Yohanes di ruang Candra, Kamis (24/06/2021).
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum itu meminta keringanan kepada hakim. Alasannya dia kapok dan berjanji kepada majelis tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Mohon pak hakim dikurangi pak,” ucapnya. Padahal, sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana lebih berat dari vonis hakim. Pekan lalu, JPU Willy menuntut terdakwa dengan hukuman selama setahun dikurangi selama masa dalam tahanan dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan.
Dirasa oleh majelis hakim hukuman sudah lebih ringan, terdakwa pun hanya bisa pasrah menerimanya. “Kalau begitu saya terima pak hakim,” sahutnya lagi.
Kemudian JPU Willy pun menimpali hakim dengan kata terima atas putusan tersebut. “Saya juga terima yang mulia,” kata Willy singkat. Diketahui dalam surat dakwaanya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Jatim di atas kapal KM Gunung Dempo setiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 17 Maret 2021 lalu.
Barang bukti yang dapat dari Syafi’i berupa enam ekor burung jenis Nuri Kapala Hitam, satu ekor burung Cucak Emas, dan satu ekor burung jenis Perkici.
Dari pengakuan terdakwa burung-burung yang dia simpan dalam paralon dan dibungkus kardus itu dibeli seharga Rp 100 ribu per ekor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, bahwa burung jenis Nuri Kepala Hitam dan burung jenis Perkici merupakan burung yang dilindungi peredarannya. Sedangkan untuk burung Cucak Papua tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Namun satwa jenis tersebut peredarannya harus dilengkapi dengan dokumen SATS-DN sebagai asal usul yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Kamis.(sam).
Editor : Redaksi