MALANG, (suara-publik.com) - Terkait adanya dugaan konspirasi jahat tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab kepada owner Perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menjadi perbincangan masyarakat luas.
Seperti yang diungkapkan oleh pihak pengelola atau pemilik perumahan Skypark Resort Kota Batu melalui Kuasa Hukumnya, Suwito Joyonegoro, SH, yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum LSM dan oknum Wartawan, yang disetorkan ke oknum aparat penegak hukum Kejari Batu berinisial ES.
"Pada awal tahun 2021, pihak perumahan Skypark Resort dapat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu, terkait permasalahan perizinan perumahan Skypark Resort. Diduga oknum yang mengaku dari LSM dan Wartawan berinisial AS ini telah ada unsur bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejari Batu, yang berinisial ES," Tutur Wito panggilan akrabnya.
Berdalih dengan jaminan aman, lanjut mantan Wartawan ini, pihak pengelola perumahan Skypark Resort, harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Kajari Batu, melalui oknum LSM dan oknum Wartawan.
"Dengan menawarkan supaya aman agar lolos dari jeratan hukum Kejari Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti didepan klien saya. Jadi, oknum LSM dan oknum Wartawan tersebut meminta sejumlah uang kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan berdalih supaya aman, yang diberikan secara tunai sekaligus dan seketika yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan," Tegas Wito.
Ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo membantah, jika dirinya ikut terlibat dan tidak menerima uang seperti yang diungkapkan pemilik perumahan Skypark Resort melalui kuasa hukumnya tersebut.
"Saya merasa memang tidak menerima uang sama sekali, karena itu bukan ranah atau tupoksi kami untuk menggurus perizinan perumahan Skypark Resort itu," bantahnya, Jumat (25/6/2021).
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr. Supriyanto, SH., MH, juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam hal ini adanya dugaan gratifikasi, apalagi penipuan seperti yang disampaikan oknum Wartawan berinisial AS, berdasarkan keterangan dari Suwito Joyonegoro, SH selaku kuasa hukum pihak perumahan Skypark Resort Kota Batu.
"Kami memang tidak mengetahui, soal praktik adanya gratifikasi seperti yang dikatakan AS. Justru saya taunya dari berita yang dikirim oleh beberapa rekan media ke pada saya," ujar Supriyanto.
Bahwa dirinya juga menjelaskan, jika anggotanya tidak terlibat sama sekali, karena berkaitan dengan perizinan itu memang bukan kewenangan dari pihak Kejari Batu.
"Memang, terkait perizinan itu bukan ranah kami (Kejari-red), tetapi silahkan saja dibuktikan secara hukum, jika memang ada anggota kami yang yang betul-betul terlibat," tandasnya. (Din)
Editor : Redaksi