GRESIK. suara-publik.com - Yoga Windy Agustian, 27, seorang Master of Ceremony (MC) harus menghuni dinginnya lantai dibalik jeruji besi.
Tuntutan gaya hidup dan jeratan hutang pinjaman online membuatnya nekat membobol rumah kliennya sendiri.
Pelaku yang merupakan warga perum PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar ini melakukan aksi pencurian perhiasan dengan total berat kurang lebih 80 gram dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. Selain menjadi MC, tersangka sering mendapatkan jasa iklan di akun instagram pribadinya.
Ia beraksi seorang diri. Hubungannya dengan korban yang merupakan kliennya bernama Akhmad Syaiful Latif, 28, warga Perum Permata Suci (PPS) sudah sangat akrab, karena tersangka merupakan MC saat pernikahan korban.
Sudah beraksi dua kali, pertama Kamis 3 Juni saat di rumah korban berpura-pura ke toilet kemudian mengambil sejumlah perhiasan korban.
Pelaku kemudian menuju depan salah satu hotel, mengecek keaslian perhiasan sebelum dijual di Mojokerto dan mendapatkan uang sebesar Rp 24 juta.
Ada empat buah perhiasan dan satu gesper sabuk yang imitasi langsung dibuang oleh tersangka di sungai.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu 5 Juni pelaku kembali beraksi saat mengetahui status whatsapp (WA) istri korban yang sedang berlibur keluar kota bersama suaminya.
Berpura-pura menanyakan keberadaan korban untuk sekadar mampir mengambil mic. Saat itu, pelaku datang mengendarai mobil mpv ke rumah korban yang kosong sekitar pukul 20.00 Wib.
Dia masuk dalam rumah korban karena telah mengetahui letak kunci. Pelaku beraksi mengambil kunci dan membuka almari rumah korban dan mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, uang tunai Rp 10 juta. Barang curian itu dimasukkan ke dalam saku celana.
Kemudian dia mengunci pintu dan pagar rumah korban seperti sedia kala lalu meninggalkan lokasi kejadian. Apes, aksinya ini terekam CCTV rumah korban.
Perhiasan itu digadaikan di pegadaian Gresik. Hasil kejahatan kedua, tersangka mendapat uang sebesar Rp 4,5 juta.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM menerangkan pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah ini diamankan kurang dari sepekan.
"Uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang, memenuhi gaya hidup tersangka sendiri. Sebagian hasil curian dibelikan pakaian dan lain sebagainya. Modusnya memang pertama hutangnya banyak dan gaya hidup," ungkap Bima Sakti, Kamis (24/6/2021).
Gaya hidup tersangka ini seperti selebgram. Mulai dari travelling, kemudian shopping atau belanja barang branded.
Tersangka selain terjerat pinjaman online, dia juga memiliki hutang kepada Wedding Organizer yang menggandengnya, tersangka tak kunjung menyetor uang hasil job manggung.
Hubungan korban dan tersangka sudah kenal lama sejak tahun 2017. Karena sudah kenal dengan korban tahu lokasi barang berharga disimpan.
Alumni Akpol 2013 itu merinci, korban mengalami kerugian hingga Rp 38 juta.
"Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi dan korban, kita dalami pelaku. Pelaku berhasil ditangkap Reskrim Polsek Manyar dirumahnya tanpa perlawanan," terangnya.
Sementara hasil penyidikan baik dari korban atau saksi, tersangka masih beraksi seorang diri
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8 / 4,6 gram. Empat buah kalung perhiasan emas. Satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram.
Kemudian barang-barang branded berharga jutaan rupiah berupa kaos singlet bermerk, kaos jeans, celana pendek bermek, kemeja motif batik.
Yoga nama panggung tersangka, hanya bisa tertunduk lemas di Mapolsek Manyar.
Pria berstatus duda yang juga kerap menerima endorse di media sosial instagram ini hanya bisa melihat barang curian berupa emas, beserta pakaian dan sepatu dengan harga mahal yang dibelinya dari uang hasil mencuri dipajang saat pers release.
"Saya menyesal pak, tidak akan mengulanginya lagi." jawab Yoga pelan.
Kini, pria yang memiliki 5 ribu pengikut di instagram ini harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (imam)
Editor : Redaksi