Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan pembayaran pemesanan buah- buahan kepada suplier senilai Rp.1,9 Miliar, dengan terdakwa Efriani Djuarsa anak dari Djuarsa, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Giliran Efriani diperiksa sebagai terdakwa, Kamis (24/06), saat jaksa Irene menanyakan perbuatan Efriani di tahun 2017 memesan buah di PT. Sumber Segar Makmur, setiap Minggu, terdakwa mengakui kalau yang memesan buah tersebut adalah dirinya selaku direktur CV.Harum Manis.
" Apakah ada pembayaran selama memesan buah tersebut," tanya jaksa Irene.
" Belum ada ," jawab terdakwa.
" Belum bayar tapi memesan lagi di tanggal 17 April 2017, dan diantar ke CV.Harum Manis, apa anda buatkan tanda terima saat itu," kejar Jaksa irene.
' yang membuat tanda terima anak buah saya, dan memberikan tanda terima kepada pengirim buah," ucap Efriani.
" Yang belum dibayarkan ke PT.Sumber segar makmur 400 juta, dan di tempat lain juga belum dibayar," ujar Irene.
" Benar Bu jaksa," jawab Efriani singkat.
" Apa anda juga pernah membayar dengan giro kosong ya, berapa jumlahnya, gak ada duwit nya kan," tanya hakim.
" Saya berniat membayar yang mulia," ucap Efriani.
" Selain dua perusahaan dengan belum dibayar 1,9 Miliar, ada yang lain gak yang belum juga dibayar, ada perdamaian gak, kalau gak ada pidananya biar jelas " ucap hakim lagi.
Pemeriksaan terdakwa Efriani telah selesai, sidang akan dilanjutkan Kamis depan.
Diketahui, terdakwa Efriani Djuarsa anak dari Djuarsa, pada tanggal 06 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017.
Terdakwa Erfiani Djuarsa dipercaya oleh saksi Toto Subhakti, SE, menjalankan semua kegiatan operasional usaha yang bergerak dibidang jual beli buah di CV Harum Manis Buah di Jl. Ngagel No. 211 Surabaya.
Terdakwa melakukan pemesanan buah dengan dua cara pada suplier buah, terdakwa menghubungi suplier atau suplier menghubungi terdakwa.
Cara pembayaran, dengan potong nota jika suplier ambil barang diterdakwa.Cara Transfer, cara tunai, cara giro melalui termin sesuai kesepakatan.
Saat jatuh tempo pembayaran dalam tanda terima nota, terdakwa Efriani tidak membayar total Rp 1.512.855.000,-.
Padahal buah- buah telah diterima dan telah dijual kembali kepada konsumen oleh CV.Harum Manis, Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Sumber Segar Makmur.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Go Twan Tjing selaku direktur dari PT. Godong Seger abadi menderita kerugian sebesar Rp 409.815.000,-
Saksi Herwin Luhanang selaku direktur PT Sumber Segar Makmur menderita kerugian sebesar Rp 1.512.855.000,-
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi