Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan penjualan puluhan ribu lembar voucher sampai senilai Rp 4,4 Miliar, modus menghalalkan cara hingga perusahaan PT Hatsonsurya Electric mengalami kerugian, dengan terdakwa Steven Richard.
Tindak kriminal tersebut dilakukan saat dirinya menjabat Direktur di PT Surya Kreasi Smartindo (PT SKS). Karena perbuatannya itu, kini Terdakwa Steven duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Senin (28/06/2021), diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Winarko, SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sidang dipimpin oleh hakim Martin Ginting, dengan terdakwa mengikuti sidang secara online.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, terdakwa bekerja di PT.Surya Kreasi Smartindo (PT.SKS) sejak September 2020. Perusahaan itu merupakan unit usaha dari PT Hatsonsurya Electric. Perusahaan tempat terdakwa kerja ini bertugas untuk menjalankan event, guna mendongkrak penjualan produk yang dijual PT Hatsonsurya Electric di toko Hartono elektronik.
“Sebelum kerja di PT SKS, terdakwa sejak 2012 sampai Agustus 2020 bekerja di PT Hatsonsurya Electric. Dirinya keluar lalu masuk lagi ke PT SKS sebagai Direktur,” kata JPU Winarko saat dikonfirmasi usai persidangan, di PN Surabaya.
Selain melaksanakan event, PT SKS juga bekerjasama dengan pihak ketiga. Seperti Bank yang berkaitan dengan invent promo di PT Hatsonsurya Electric.
Ada enam Bank yang kerjasama dengan perusahaan itu. Diantaranya, Bank CityBank, Bank HSBC, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI 46 dan CIMB Niaga. Bank tersebut memberikan target penjualan dalam satu tahun.
Target itu berupa, nasabah yang mengajukan kredit barang di toko elektronik Hartono. Kalau target tersebut tercapai, pihak Bank akan memberikan dana Sponsorship. Dana itu digunakan untuk mendanai event di PT SKS.
Namun, pihak Bank juga dapat meminta sebagian dari uang Sponsorship itu untuk diberikan kepada nasabah prioritas di masing-masing Bank. Nantinya, uang itu diberikan dalam bentuk voucher yang dikemas dalam loyalty program.
“Terdakwa melihat perjanjian itu sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tidak mikir panjang, terdakwa lalu menghubungi Ryvana Andeira Gimon. Ia merupakan Central Cashier Manager pada divisi Finance di PT Hatsonsurya Elektrik,” katanya lagi.
Divisi itu yang berhak mencetak dan mengeluarkan voucher secara resmi dari uang Sponsorship tadi. Selanjutnya, terdakwa meminta Ryvana untuk mengeluarkan voucher. Dengan nilai Rp 50 ribu sebanyak seribu lembar dan voucher Rp 100 ribu sebanyak 44.050 lembar.
100%
Ia mengatakan seolah-olah voucher itu yang minta enam Bank tadi. Padahal, pihak Bank tidak pernah meminta voucher tersebut. Setelah terdakwa mendapat voucher itu, ia malah menjual dengan kerugian 10 persen.
“Alasannya ada nasabah Bank yang meminta tolong untuk dijualkan,” tambahnya.
Terdakwa lalu menawarkan voucher itu kepada Joseph Dwi Putra Koesnadi dan Tofani Lazuardi. Kedua orang tersebut mau untuk membeli voucher tadi. Kalau Joseph membeli 150 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu. Dirinya membayar Rp 13,5 juta. Sementara Tofani hanya membeli 50 lembar voucher. Dengan nilai Rp 100 ribu. Ia membayar voucher itu seharga Rp 4,5 juta.
“Semua voucher yang di beli itu, sudah digunakan untuk membeli barang elektronik di toko Hartono,” ungkapnya.
Karena perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. Dalam perkara itu, JPU rencananya akan menghadirkan 11 saksi. Namun, sidang selanjutnya, hanya tiga saksi yang akan dihadirkan.(Sam)
Editor : Redaksi