Surabaya, Suara Publik - Nurul bin Kasibun divonis selama 10 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur saat bertengkar dengan mantan istrinya Rusdiana.
Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt tahun 1951.
" Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurul dengan pidana selama 10 bulan penjara," tutur hakim Dewa Ketut membacakan amar putusannya di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (29/06/2021).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun terkait putusan ini, baik JPU dan terdakwa menanggapinya dengan kata menerima." Terima Pak Hakim," ujar Nurul.
Kasus ini bermula saat Nurul mendatangi saksi Rusdiana di Perumahan Rungkut Menanggal Harapan dengan tujuan akan mengurus pecah Kartu Keluarga. Saat bertemu saksi keduanya terlibat cek cok.
Setelah cek cok, terdakwa kembali ke rumahnya. Namun tak berapa lama kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi dengan membawa sebilah pisau dapur. Saat menuju rumah saksi pisau dapur tersebut disimpan di dalam keranjang sepeda angin miliknya.
Sesampainya dirumah Rusdiana kemudian terjadi pertengkaran kembali yang mengakibatkan saksi melarikan diri. Merasa tak aman, saksi lalu menghubungi Polsek Rungkut. Akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi Judha Wira Jonanta, SH.(sam)
Editor : Redaksi